HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kejari Kualasimpang Tetapkan Bendahara BPBD Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Kuala  Simpang kahirnya menetapkan  Bendahara BPBD  Aceh Tamiang,  Fahrur Razi  sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyim...

Kejaksaan Negeri Kuala  Simpang kahirnya menetapkan  Bendahara BPBD  Aceh Tamiang,  Fahrur Razi  sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pasca bencana  alam  pada proyek swakelola jalan Lubuk Siduk – Sekrak.

Kajari Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH  didampingi Kasi Pidsus Choirun P SH, Rabu (23/11) mengatakan,  di tetapakannya Bendahara BPBD Tamiang sebagai  tersangka setelah pihaknya melakukan penyeilidikan dan pemeriksaan  terhadap 10 saksi  sehingga yang bersangkutan layak di tetepkan sebagai tersangka.

Drai fakta yang ditemukan pihakanya, ada indikasi  pengerjaan rekontruksi  swakelola  proyek pembangunan jalan Sekrak – Lubuk Sidup setelah selesai dilaksanakan namun  uang belum dibayar sepenuhnya. “ Kita konfirmasi PJOK proyek ada uang proyek yang belum diserahkan  sebesar Rp 180 juta,” ujarnya.

Setelah pihaknya mengecek direkening BPBD uang tersebut tidak ada lagi dan kita Tanya katanya sudah di pakai  sehingg ada indikasi penyimpangan. Sebagai Bendahara yang bersangkutan mempunyai kewajiban  menyimpan,  dan mempertanggung jawabkan uang negara tersebut. “ Kita juga sudah mengamankan BB sebesar Rp 10 juta,” Tambah Choirun.

Kasus ini ditingkatakan statusnya  dari penyelidikan ke penyidikan, Kamis (20/10), pasca itu jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti baik berupa saksi, surat, alat bukti petunjuk maupun barang bukti. Kejaksaan menduga ada penyimpangan dana pada proyek proyek rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam jalan lubuk sidup di Kecamatan Sekrak  yang menyebabkan kerugian negara. “Kita sudah turun ke lapangan memang jalannya bagus tapi diduga ada penyimpangan,” ujarnya..

Pada tahun 2010 pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 5,2 miliar untuk proyek rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam.  Setelah ditelaah di temukan pada proyek
jalan Lubuk Sidup ada penyimpangan. (M. Nasir/SI).