Kejaksaan Negeri Kuala Simpang kahirnya menetapkan Bendahara BPBD Aceh Tamiang, Fahrur Razi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyim...
Kejaksaan Negeri Kuala Simpang kahirnya menetapkan Bendahara BPBD Aceh Tamiang, Fahrur Razi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pasca bencana alam pada proyek swakelola jalan Lubuk Siduk – Sekrak.
Kajari Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH didampingi Kasi Pidsus Choirun P SH, Rabu (23/11) mengatakan, di tetapakannya Bendahara BPBD Tamiang sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyeilidikan dan pemeriksaan terhadap 10 saksi sehingga yang bersangkutan layak di tetepkan sebagai tersangka.
Drai fakta yang ditemukan pihakanya, ada indikasi pengerjaan rekontruksi swakelola proyek pembangunan jalan Sekrak – Lubuk Sidup setelah selesai dilaksanakan namun uang belum dibayar sepenuhnya. “ Kita konfirmasi PJOK proyek ada uang proyek yang belum diserahkan sebesar Rp 180 juta,” ujarnya.
Setelah pihaknya mengecek direkening BPBD uang tersebut tidak ada lagi dan kita Tanya katanya sudah di pakai sehingg ada indikasi penyimpangan. Sebagai Bendahara yang bersangkutan mempunyai kewajiban menyimpan, dan mempertanggung jawabkan uang negara tersebut. “ Kita juga sudah mengamankan BB sebesar Rp 10 juta,” Tambah Choirun.
Kasus ini ditingkatakan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Kamis (20/10), pasca itu jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti baik berupa saksi, surat, alat bukti petunjuk maupun barang bukti. Kejaksaan menduga ada penyimpangan dana pada proyek proyek rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam jalan lubuk sidup di Kecamatan Sekrak yang menyebabkan kerugian negara. “Kita sudah turun ke lapangan memang jalannya bagus tapi diduga ada penyimpangan,” ujarnya..
Pada tahun 2010 pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 5,2 miliar untuk proyek rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam. Setelah ditelaah di temukan pada proyek jalan Lubuk Sidup ada penyimpangan. (M. Nasir/SI).