Foto | Ilustrasi/Google Satu unit truk kyang mengangkut kayu yang tak dilengkapi dokumen ditangkap oleh aparat dari Kodam Iskandar Muda...
Foto | Ilustrasi/Google |
Satu unit truk kyang mengangkut kayu yang tak dilengkapi dokumen ditangkap oleh aparat dari Kodam Iskandar Muda di perbatasan Aceh Tamiang dan Sumatera Utara. Kayu yang diduga hendak diangkut ke Sumatera Utara itu telah diserahkan ke Polhut Aceh Tamaing.
Kadis Kehutanan Aceh Tamiang, Syhari SP kepada Serambi, Senin (21/11) mengatakan, kayu tersebut di tangkap oleh aparat Kodam Iskandar di perbatatan Aceh dan Sumatera Utara sekitar timbangan Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda. Katanya, setelah ditangkap kayu diserahkan kepada Polhut Aceh Tamiang untuk diproses, namun karena tidak ada penyidik di Polhut lalu kayu tersebut dititip ke Polres Aceh Tamiang.
Kayu gelondongan jenis rimba campuran diduga asal dari Penaron Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur itu hanya memiliki surat keterangan keuchik. Namun siapa pemilik kayu tersebut tidak diketahui, karena sopir truk lari saat ditangkap.
Karena tidak ada penyidik di Pohut, pihaknya melakukan koordinasi ke dinas provinsi, karena polisi mengembalikan titipan kayu tersebut sebab tidak ada dokumen, saksi dan pemilik kayu itu. Namun, menyangkut dengan kayu tak bertuan itu Kadishut ACeh Tamiang masih berkoordinasi dengan pihak Polres setempat. (M. Nasir/SI).
Kadis Kehutanan Aceh Tamiang, Syhari SP kepada Serambi, Senin (21/11) mengatakan, kayu tersebut di tangkap oleh aparat Kodam Iskandar di perbatatan Aceh dan Sumatera Utara sekitar timbangan Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda. Katanya, setelah ditangkap kayu diserahkan kepada Polhut Aceh Tamiang untuk diproses, namun karena tidak ada penyidik di Polhut lalu kayu tersebut dititip ke Polres Aceh Tamiang.
Kayu gelondongan jenis rimba campuran diduga asal dari Penaron Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur itu hanya memiliki surat keterangan keuchik. Namun siapa pemilik kayu tersebut tidak diketahui, karena sopir truk lari saat ditangkap.
Karena tidak ada penyidik di Pohut, pihaknya melakukan koordinasi ke dinas provinsi, karena polisi mengembalikan titipan kayu tersebut sebab tidak ada dokumen, saksi dan pemilik kayu itu. Namun, menyangkut dengan kayu tak bertuan itu Kadishut ACeh Tamiang masih berkoordinasi dengan pihak Polres setempat. (M. Nasir/SI).