Ilustrasi | Google Polres Tamiang sudah membongkar barang bukti (BB) 25 ton gula ilegal dalam truk Fuso B 9210 XA ke gudang Satlantas, ...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Polres Tamiang sudah membongkar barang bukti (BB) 25 ton gula ilegal dalam truk Fuso B 9210 XA ke gudang Satlantas, karena kondisi musim hujan yang dikhawatirkan gula mencair.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim AKP Imam Asfali, Jumat (7/10) mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengusutan, membongkar kasus gula illegal tersebut.
Beberapa pihak sudah dimintai keterangan dan akan meminta keterangan Niti dan Ucok. Ucok sendiri merupakan kerani Somad di Pelabuhan Kuala Langsa yang sudah dilayangkan surat pemanggilan pertama untuk dimintai keterangan. “Kita akan surati lagi Ucok untuk kedua kali,” ujarnya.
Saat ini BB 25 ton gula yang sejak ditangkap berada dalam truk di Mapolres Aceh Tamiang minggu lalu sudah dibongkar ke gudang Satlantas. “Kita khawatir BB mencair karena musim penghujan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Langsa, Amri kembali dimintai keterangan penyidik Polres Aceh Tamiang terkait penyelundupan ratusan ton gula yang ditangkap polisi beberapa hari lalu. Dalam pemeriksaan Jumat (23/9) tersebut, Amri mengakui gula seludupan tersebut dari kapal MP Uranus yang dibongkar di Pelabuhan Kuala Langsa pada Agustus lalu.
Dia diperiksa ulang untuk mencocokkan keterangan sebelumnya setelah polisi memeriksa sejumlah saksi terkait dengan penyelundupan gula di Pelabuhan Kuala Langsa tersebut.
“Dalam pemeriksaan Amri mengakui gula itu berasal dari kapal MP Uranus yang masuk melalui Pelabuhan Kuala Langsa pada Agustus lalu.” ujar perwira polisi tersebut.
Sebelumnya, Amri mencoba berkelit dan tidak mengakui gula ilegal tersebut dibongkar dari kapal MP Uranus di Kuala Langsa. Bahkan, ketika dikonfrontir dengan seorang sopir truk yang mengangkut gula ilegal itu, Amri tak bisa berkutik.
“Masak pak Amri tak tahu gula itu dibongkar darikapal MP Uranus di Pelabuhan Kuala Langsa,” ujar sopir truk tersebut, seperti ditirukan penyidik polisi. Namun kali ini, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Amri beralasan dia tidak tahu karena petugasnya tidak melapor padanya. Begitupun, kata AKP Imam Asfali, saat ini belum menetapkan seorangpun sebagai tersangka.
Kasus gula ilegal sudah satu bulan diusut Polres Aceh Tamiang dan Polres Langsa yang diduga melibatkan, Abdul Samad alias Somad selaku pemilik CV Aceh Indonesia Makmur (CV AIM) Langsa. Hingga kini penyidik Polres Aceh Tamiang, belum menetapkan tersangka. Sebab, Somad yang mendatangkan barang-barang dengan kapal ke pelabuhan Kuala Langsa itu tidak mengakui puluhan ton gula ilegal tersebut miliknya.
Terbongkarnya penyelundupan gula ilegal tersebut setelah anggota Polres Aceh Tamiang menangkap truk Fuso B 9210 XA yang mengangkut 25 ton gula ilegal yang akan dibongkar di Toko Kalimantan, Kualasimpang, Aceh Tamiang, pada Selasa (16/8) lalu. (Sumber : Serambi Online).