HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Anggota DPRK Tamiang Salahgunakan Bantuan Ternak

Ilustrasi | Google Bantuan ternak yang diberikan kepada Kelompok Cita Bina Desa Pahlawan Kecamatan Karang Baru, diduga disalahgunakan unt...

Ilustrasi | Google
Bantuan ternak yang diberikan kepada Kelompok Cita Bina Desa Pahlawan Kecamatan Karang Baru, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi anggota DPRK. Hal ini terkuak saat beberapa anggota yang nama-namanya terdapat dalam kelompok tersebut, tidak mengetahui dana tersebut telah dicairkan.

Kelompok Cinta Bina yang diketahui Arliza Saputra, Amat Husni (Sekretaris), Poniran (bendahara) dan anggota yang terdiri dari Suanda, Mulianto, Suriadi, Anto KR, Junaidi dan Wukijan mengajukan bantuan untuk pembelian 12 ekor lembu kepada pemkab Aceh Tamiang melalui Kesra Setdakab.

Menurut salah seorang sumber warga desa Pahlawan yang mengetahui persoalan dan enggan ditulis namanya mengatakan, setelah dana tersebut dicairkan sebesar Rp. 60 juta, ternyata dana tersebut tidak dibelikan untuk lembu dan juga tidak dibagikan kepada anggotanya.

Sementara pengakuan Arliza ketua Kelompok saat dikonfirmasi andalas, kemarin mengatakan, bantuan itu telah dibelikan lembu sebanyak 8 ekor melalui Drs. Hamdani Anggota DPRK. “Karena Hamdani adalah pemilik lembu yang selama ini saya pelihara,” kata Arliza. Selain pembelian lembu dengan Hamdani, Arliza juga menegaskan pembelian itu dikarenakan jasa Anggota DPRK tersebut yang telah membantu menggolkan proposal bantuan lembu tersebut.

Masih menurut sumber tadi, bahwa lembu yang berada pada ketua kelompok adalah lembu milik Hamdani, yang telah lama dipelihara oleh Arliza. “Jelas ini adalah penipuan berkedok bantuan. Sebab beberapa anggota kelompok baru-baru ini dijanjikan akan diberikan lembu dengan syarat harus membuat surat pernyataan tertanggal 30 September 2011 yang berbunyi lembu hanya dipelihara satu orang saja, bila ada hasil baru dibagi kepada anggota,” kata sumber tadi.

Pembuatan surat pernyataan ini dilakukan setelah kasus bantuan ini tercium oleh wartawan yang mencoba konfirmasi dengan Hamdani. Hamdani mengakui, lembu tersebut miliknya dan telah dibeli oleh kelompok Cita Bina. “Umumnya, Kelompok Tani Ternak memiliki aturan yang berbunyi setiap bantuan yang diperoleh dari APBN, APBA, APBK maupun dari pihak manapun harus dibagikan kepada anggota kelompok,” terang Ketua Kelompok Tani Ternak Desa lain. (Sumber : Harian Andalas).