Ilustrasi | Google Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang menggratsikan 1.500 persil tanah warga untuk disertifik...
Ilustrasi | Google |
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang menggratsikan 1.500 persil tanah warga untuk disertifikasi. Proyek ini dibiayai melalui Program Nasional Agraria (Prona).
Kepala BPN Aceh Tamiang, Sabiluddin SH MH kepada Serambi, Rabu (20/7) mengatakan, jatah sertifikat prona untuk Aceh Tamiang tahun 2011 ini sebanyak 1500 persil diutamakan bagi warga yang kurang mampu. “Dengan dibuat sertifikat memudahkan warga untuk meminjam modal di bank dalam rangka pengembangan usaha,” ujarnya.
Prona ini akan didistribusikan untuk enam kecamatan dan saat ini sedang dilakukan pengukuran. Pengajuan sertifikat prona, pemilik tanah melengkapi surat alas hak atas tanah yang diketahui saksi, ahli waris, serta camat setempat.
“Program prona diprioritaskan untuk warga miskin, dalam pengajuannya warga harus berkelompok untuk memudahkan pengukuran. Tidak ada biaya saat pengukuran karena sudah dibiayai oleh pemerintah,” katanya.
Sumber : Serambi Online