Ilustrasi | Google Seiring kejadian yang merenggut jiwa seorang pelajar Sekolah Dasar Seumadam serta mengakibatkan seorang temannya meng...
Ilustrasi | Google |
Seiring kejadian yang merenggut jiwa seorang pelajar Sekolah Dasar Seumadam serta mengakibatkan seorang temannya mengalami kritis dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Langsa. Kejadian menggemparkan ini diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak PT. Tri Agro Palma (TAP).
Informasi diterima wartawan, Jum’at (8/7) dari warga setempat yang tidak ingin namanya disebutkan. Sumber mengatakan, diduga Pihak PT. TAP sengaja memasang kabel yang dialiri arus listrik ke dynamo mesin penyedot air yang diletakkan ditepi sungai yang dipasang sebagai ranjau pengaman bagi pencuri yang akan menyikat dynamo.
Namun belum diketahui, pemasangan kawat berarus listrik yang diduga dan dianggap warga sebagai ranjau setrum yang mengambil korban 2 bocah siswa SD tersebut apakah memiliki izin dari pihak berwenang. Masyarakat Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pihak perusahaan.
Sebab kata sumber, akibat kelalaian perusahaan PT. TAP tidak mematikan setrum pada siang hari serta atas kesengajaannya memasang ranjau kawat telanjang yang dialiri arus listrik, diduga PT. TAP telah melakukan dengan sengaja perbuatan yang mengakibatkan hilangnya jiwa seseorang, yakni Abdul Azis serta menyebabkan Dedi mengalami kritis akibat setrum yang nyaris menewaskannya, kedua korban merupakan pelajar SD Seumadam.
Hambat Wartawan
Saat wartawan Harian Orbit meminta izin kepada Satpam PKS yang bernama Amirul Mukmin untuk mengambil foto TKP, Satpam tersebut tidak mengizinkan. Anehnya lagi, seorang pria lain yang saat itu ada bersama Amirul Mukmin, dan berinisial Baktiar yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang supir ikut-ikutan nimbrung menghambat kelancaran pekerjaan wartawan.
Padahal, kepolisian Resort Tamiang dan jajarannya, termasuk Kapolsek Kejuruan Muda, Iptu Surya Purba sedang melakukan oleh TKP. Namun satpam PKS PT. TAP sengaja menghentikan langkah wartawan yang akan menuju ke TKP. Secara hukum, Amiul Mukmin selaku satpam yang bertugas di PT. Tri Agro Palma sengaja menghambat kinerja wartawan untuk mencari, mengambil dan mengumpul data yang akan dijadikan berita.
Perlakuan terhadap wartawan yang diberikan oknum Satpam yang diduga tanpa didukung pembekalan ilmu dari PT. TAP secara lengkap, berarti oknum satpam tersebut telah menambah catatan buruk bagi PT. TAP.
Menghalang-halangi tugas wartawan sebagai social control yang akan melakukan fungsi jurnalistik merupakan pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik (KEJ).
Kecam
Ketua Persatuan Wartawan Aceh Tamiang (PEWARTA) Syaiful Alam, SE sangat mengencam atas pelanggaran terhadap wartawan yang meliput berita oleh TKP pihak kepolisian di area PKS PT. TAP. Syaiful menilai, tindakan oknum Satpam menghalang-halangi tugas wartawan merupakan pelanggaran. Atas pelanggaran tersebut, oknum satpam dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun sanksi kurungan.
“Kita akan tuntut dia secara hukum, karena oknum satpam PT. TAP Seumadam telah melarang dan menghalang-halangi tugas wartawan untuk mencari berita yang benar dan akurat. Kerja kita sebagai wartawan dilindungi hukum dan undang-undang, profesi wartawan bukan pekerja ilegal”, tegas Syaiful saat dikonfirmasi via ponsel, kemarin, Minggu (10/7).
Syaiful juga mendesak agar pihak kepolisian dan Depnaker, dalam hal ini Dinas tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera mengusut kasus tersebut secara tuntas. Sebab bila hal ini didiamkan terus, PT. TAP yang bergerak dalam pengolahan TBS akan bertindak semaunya saja.
Sumber : Suparmin