Ilustrasi | Google Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi pada tahun 2012 dilarang mengeluarkan ijazah. Hal itu dikatakan, Ketua tim A...
Ilustrasi | Google |
Menurutnya, setiap perguruan tinggi harus diakreditasi oleh BAN-PT berdasrkan payung hukum UU No 20 tahun 2003 tentang Disdik dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SPN.
Penilaian akreditasi yang dilakukan berupa standar kurikulum, proses, mutu lulusan, sarana-prasaran, pendidikan dan kependidikan, pembiayaan dan evaluasi. “Ini dijabarkan dalam 154 item dan dilakukan penilaian secara objektif,” ujarnya.
Di UIT pihaknya menilai kesesuai dokumen yang dilaporkan ke pusat dnegan fakta lapangan. “Yang kita nilai program pendidikan agama Islam tujuannya agar perguruan tinggi dan program studi mempunyai tanggung jawab terhadap mutu lulusannya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Disebutkan, tahun 2012 pemerintah akan memberlakukan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dilarang mengeluarakan ijazah itu sama artinya dilaranag beroperasi. Dalam melakukan penilaian di UIT yang masih kurang prasarana yang dimiliki masih berserak di beberapa lokasi namun kondisi tersbeut tidak maslaha selama masih dapat dijangkau dnegan mudah dan ada kerjasama natar UIT dnegan pemilik sarana. Kdepan kita berharap saran dan prasaran dapat dikumpulkan disatu lokasi.
Secara terpisah Rektor UIT, Muzakir Samidan mengatakan, selam ini orangbertanya-tanya keabsahan UIT dnegan kedatangan asesaor untuk melakukan akreditasi warga kita harapkan tidak ada keragu-raguan terhadap UIT dan kedepan UIT terus mengembangkan dengan membuka program pendidikan yang baru.
Sumber : Serambi Online