HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Tamiang Lengkapi Berkas Kasus Kebun dalam KEL

Ilustrasi | Google Aparat Polres Aceh Tamiang kembali melengkapi berkas kasus pengusaha kebun yang berstatus tersangka, Kecik, warga Aceh...

Ilustrasi | Google
Aparat Polres Aceh Tamiang kembali melengkapi berkas kasus pengusaha kebun yang berstatus tersangka, Kecik, warga Aceh Tamiang. Ia dijadikan tersangka karena berkebun seluas 67 hektare (ha) di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang telah mengembalikan dan meminta polisi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi, Rabu (29/6) mengatakan, berkas tersebut dikembalikan jaksa karena ada yang harus dilengkapi. Di antaranya foto keberadaan kebun yang masuk dalam KEL di Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, serta tambahan keterangan saksi ahli.

“Berkas tersebut P19  dan kekurangannya segera dilengkapi untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan,” sebutnya. Kebun ilegal milik pengusaha perkebunan yang masuk kawasan KEL itu telah disita Polres Aceh Tamiang berdasarkan surat penetapan penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kuala Simpang No. 303/Pen.Sita/2010/PN.Ksp, tanggal 19 Agustus 2010.

Pemilik kebun seluas 67 ha itu bernama Kecik. Kebunnya itu berada di hutan lindung KEL Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Staf Komunikasi Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh, Ilyas Isti ketika itu menyebutkan, kebun yang disita tersebut berada bersebelahan dengan HGU PT Rongoh Mas Lestari (PT RML) yang juga milik tersangka. “Modus yang dia gunakan adalah dengan membuka atau membeli lahan di sekitar HGU miliknya,” tulis Ilyas.

Penyitaan dilakukan dengan menghadirkan tenaga ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan. Juga didampingi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LSM-LPPNRI), BPKEL, dan perwakilan Kecik, serta warga setempat.

Kecik ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2010 karena melakukan penguasaan kawasan hutan lindung dalam KEL. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, serta Pasal 80 yang mewajibkan ganti rugi dari pelaku kepada pemerintah di luar ketentuan pidana di atas.

Ganti rugi ini disebabkan pembukaan kebun di dalam hutan lindung ini telah menyebabkan rusaknya sistem perlindungan air, kerusakan ekologi, hilangnya sumber ekonomi baik berupa rotan, damar, ikan, dan hilangnya habitat satwa liar.

Ganti rugi itu kelak, akan digunakan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan fungsi hutan, dan tindakan lain yang diperlukan.  Diperkirakan, ratusan miliar rupiah kerugian yang diderita oleh penduduk Aceh Tamiang akibat pembukaan kebun ini sejak tahun 1997. 

Sumber : M. Nasir | Serambi Online