Ilustrasi | Google Kasus dugaan penggelembungan (baca : mark up) harga barang dan jasa terkait pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an ...
Ilustrasi | Google |
Kasus dugaan penggelembungan (baca : mark up) harga barang dan jasa terkait pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX yang sedang berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang, menghebohkan dan menjadi pembicaraan hangat berbagai kalangan.
Kalangan masyarakat di Kabupaten Bumi Muda Sedia, Selasa (5/7), mempertanyakan masalah pengadaan modal tiang bendera di depan tribun utama, yang harganya mencapai Rp. 50 juta dan biaya pembuatan taman di arena MTQ yang menelan dana Rp. 91 juta. Jumlah ini dinilai sangat mahal.
Selain itu, muncul bocoran di masyarakat tentang hasil temuan Tim Pansus Komisi C dan D, terdiri dari Nora Idah Nita, A.Md yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang sebagai Koordinator, kemudian Hermanto (Ketua Komisi C), H. Syaiful Sofian (Wakil Ketua Komisi C), Elfian Raden (Ketua Komisi D), Syaiful Bahri, SH (Wakil Ketua Komisi D), Juniati (Sekretaris Komisi D) dan T. Insyafuddin, ST, Syahrumsyah, T. Amsah, Juanda, S.IP masing-masing anggota Komisi D, yang menemukan proyek pengerjaan asal jadi demi mengejar ‘Jam Tayang’.
Ketika tiba di Sekretaris MTQ, Tim Pansus disambut Bendaharawan Umum MTQ XXX, Hendra Purnama, SE. Hendra selanjutnya memanggil T. Raif Hamdani selaku pemeriksa barang/jasa yang dibeli dengan dana APBK Aceh Tamiang, diminta untuk menjelaskan.
Karena Raif kewalahan ketika dihujani pertanyaan oleh anggota Tim Pansus, T. Insya-fuddin, ST. Ternyata Raif masih baru bertugas sebagai tenaga yang bertanggungjawab ter-hadap pemeriksaan barang. “Saya baru bertugas di bidang pemeriksaan,” ungkap Raif. Akhir-nya, Tim Pansus memintai keterangan Samsuri.
Menurut Hendra, Sofa empuk berwarna coklat muda bergaris abu-abu itu dibeli dengan harga Rp. 5.500.000, dan TVLCD merek Tosiba ukuran 32 inci dibeli Rp. 7.500.000.
Tim Pansus menyatakan mereka sudah memiliki sejumlah temuan. “Nanti setelah selesai MTQ kita minta pertanggungjawaban penggunaan anggaran MTQ ini,” tegas Elpian Raden dan anggota Tim Pansus lainnya.
“Oknum Panitia MTQ juga diduga ada yang menghambur-hamburkan uang negara hingga Rp. 30 juta hanya untuk membeli balon. “Itu sangat mahal,” kata pengamat pendidikan di Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Razali Harun, Selasa (5/7).
Karena itu, kata Razali Harun, sebaiknya usai MTQ perlu ada lembaga Independen mengaudit penggunaan dana MTQ XXX Aceh. “Saya kira Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Polisi dan Kejaksaan perlu mengusut kasus yang terkait dengan penggunaan dana MTQ XXX Aceh ini. Kalau nanti ditemukan unsur kerugian negara, maka para pelaku harus diproses dan dijebloskan ke penjara,” saran Razali Harun.