Ilustrasi | Google Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang merecall Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Tamiang, Lukmanul Hakim karena ...
Ilustrasi | Google |
Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang merecall Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Tamiang, Lukmanul Hakim karena melanggar AD/ART partai yang fatal. Saat ini surat perecallan sedang dalam proses Pimpinan Pusat Partai Aceh di Banda Aceh.
Sekretaris PA Aceh Tamiang, Budi mengatakan bahwa benar anggota dewan dari fraksi PA, Lukmanul Hakim di recall dari anggota dewan karena melanggar AD/ART partai. “Memang proses surat PAW dari DPW PA Aceh Tamiang sudah dilakukan tinggal menunggu surat dari DP Aceh di Banda Aceh,” Ujarnya dan menambahkan, Lukmanul Hakim merupakan temannya namun aturan partai harus ditegakkan bagi siapapun yang melanggar.
Lukmanul Hakim kepada mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengundurkan diri dari Ketua Fraksi Partai PA di DPRK Aceh Tamiang namun tidak sebagai anggota dewan. Pengunduran diri dilakukan karena kesibukan yang padat. Selain Ketua Fraksi dirinya juga merangkap sebagai Ketua Komisi A, Anggota Panleg, Panggar, Banmus, anggota merangkap Ketua Fraksi dan anggota merangkap Ketua Komisi.
Memang rapat partai Senin (4/7) lalu, pihaknya diberhentikan sebagai anggota dewan dan di PAW kan, alasannya melanggar AD/ART partai. Namun alasan yang kongkritnya belum diketahui karena surat resmi dari partai belum diterima.
Lukman mengira-ngira, mungkin kesalahannya di PAW karena mensosialisasikan diri sebagai Calon Bupati Aceh Tamiang. Kemudian, saat diundang rapat partai dirumah ketua dirinya tidak hadir dan diundang rapat ke Banda Aceh juga tidak hadir. “Memang undangan tidak saya terima tapi secara lisan tidak resmi sehingga saya tidak hadir,” ujar Lukman.
Surat keputusan dirinya di PAW sebut Lukman, sudah dibacakan secara lisan dihadapannya tapi secara tertulis belum diterima surat penarikan dirinya dari anggota DPRk Aceh Tamiang.
Jadi kalau berkembang isu saya mengundurkan diri dari anggota dewan itu tidak benar yang benar saya hanya mengundurkan diri dari Ketua Fraksi. “Kalau saya mengundurkan diri dari anggota dewan tidak bisa secara otomatis karena ada konstituen saya yang memilih saat Pileg 2009 lalu,” ujar Lukman Lagi.
Jikapun ia di PAW dari anggota dewan PA, Lukman mengaku sudah siap namun sampai saat ini masih tetap anggota dewan karena belum menerima surat PAW dari gubenur.
Sumber : Rico Fahrijal