Ilustrasi | Google Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang hingga kini belum menetapkan pengganti almarhum Bambang Setiawan, a...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang hingga kini belum menetapkan pengganti almarhum Bambang Setiawan, anggota KIP yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas, satu tahun lalu. Sebelumnya, pihak Komisi A DPRK Aceh Tamiang sudah merekomendasikan nama Hariyati sebagai anggota KIP pergantian antarwaktu (PAW). Namun nama itu, ditolak oleh KPU Pusat karena alasan terlibat partai politik.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin Kamis (30/6) mengatakan, pascapenolakan tersebut, Komisi A DPRK Aceh Tamiang sudah melakukan dengar pendapat dengan KIP beberapa waktu lalu. “Hasil dengar pendapat tersebut akan dibawa komisi A dalam rapat dewan selanjutnya, “ ujarnya.
Dikatakan, Hariyati yang direkomendasi dewan sebagai pengganti antar waktu anggota KIP, ditolak oleh KPU karena adanya pengaduan bahwa yang bersangkutan terlibat partai politik. Padahal, ketika tim independen menjaring anggota KIP beberapa tahun lalu, ia masuk daftar tunggu.
“Untuk mencari kepastian solusi terbaik atas polimik tersebut harus dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara sehubungan pendapat berbeda antara KIP provinsi dengan DPRK Tamiang,” ujarnya.
Izuddin juga menyebutkan, rekomendasi Komisi A sudah dikeluarkan. Namun ditolak oleh KPU Pusat, tanpa secara tegas menggantikan siapa PAW.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin Kamis (30/6) mengatakan, pascapenolakan tersebut, Komisi A DPRK Aceh Tamiang sudah melakukan dengar pendapat dengan KIP beberapa waktu lalu. “Hasil dengar pendapat tersebut akan dibawa komisi A dalam rapat dewan selanjutnya, “ ujarnya.
Dikatakan, Hariyati yang direkomendasi dewan sebagai pengganti antar waktu anggota KIP, ditolak oleh KPU karena adanya pengaduan bahwa yang bersangkutan terlibat partai politik. Padahal, ketika tim independen menjaring anggota KIP beberapa tahun lalu, ia masuk daftar tunggu.
“Untuk mencari kepastian solusi terbaik atas polimik tersebut harus dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara sehubungan pendapat berbeda antara KIP provinsi dengan DPRK Tamiang,” ujarnya.
Izuddin juga menyebutkan, rekomendasi Komisi A sudah dikeluarkan. Namun ditolak oleh KPU Pusat, tanpa secara tegas menggantikan siapa PAW.