Ilustrasi | Google Terkait kasus penipuan tanah milik warga Kampung Kota Lintang, Kecamatan kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang te...
Ilustrasi | Google |
Terkait kasus penipuan tanah milik warga Kampung Kota Lintang, Kecamatan kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang terus merembet. Kali ini Camat meminta agar oknum Datuk Cs yang menjualnya, segera mengembalikan uang korban. Sebelumnya diketahui, Neneng nyaris ditipu setelah tanahnya seluas 59,85 meter (2,85 X 21 meter) diperjualbelikan oleh BU Cs. Semua terjadi akibat Datok Azmi Arifin memberikan ACC (rekomendasi-red) kepada pelaku, bahwa lahan itu tak ada pemilik.
Menyikapi tindakan menyalah anak buahnya tersebut, Camat Kota Kualasimpang Drs. Tri Kurnia minta Azmi untuk bertanggungjawab, serta mengembalikan uang pembeli (Budianto Lokman) alias Aki.“Agar kasus ini tidak diseret ke wilayah hukum, maka saya sarankan kepada Datok Azmi Arifin dan BU Cs untuk segera mengembalikan uang pembelian tanah kepada Aki. Mereka melakukan rekayasa surat, sehingga Neneng merasa dirugikan," ujar Tri Kurnia ketika dikonfirmasi Metro Aceh.
Akibat penjualan tanah tersebut pihak pembeli merasa sangat dirugikan. Oleh sebab itu yang bersangkutan minta uang telah dibayar sebanyak Rp33,2 juta dikembalikan utuh. “Asal uang dikembalikan dan dengan sendirinya penjualan tanah tersebut batal demi hukum. Saya kira tidak ada masalah lagi,” Tutur Tri Kurnia.
Seperti yang diberitakan Koran ini sebelumnya bahwa tanah yang terletak di dusun Ar-Rahim kampung Kotalintang tersebut adalah milik Neneng yang dijual oleh BU Cs kepada Budianto Lokman alias Aki warga jalan Ahmad Yani kota Kuala Simpang seharga Rp 75 juta.
Uang yang sudah dibayar oleh Aki kepada BU Cs sebanyak Rp 33,2 juta, sisanya yang belum dibayar sebesar Rp 41,8 juta. Setelah diketahui bahwa tanah tersebut milik Neneng, Aki minta kepada Datok Azmi agar mereka segera mengembalikan uang yang telah dibayar tersebut, namun hingga kini kata Aki, uangnya belum juga dikembalikan. “Saya membayar tanah tersebut kata Aki karena dia percaya pada Datok Arifin tanah tersebut milik BU.” Ujar Aki. Jadi dalam hal ini Datok harus bertanggung jawab.” Imbuhnya.
Sumber : Rakyat Aceh Online