Ilustrasi | Google Kendala penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersistem elektronik (e-KTP) di Aceh Tamiang, adalah begi mereka yang t...
Ilustrasi | Google |
Hal itu dikatakan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Aceh Tamiang, Drs Ansharuddin, Kamis (14/7). Dikatakannya, jauhnya tempat tinggal penduduk dari lokasi pusat pemotretan menjadi salah satu kendala penerapan e-KTP karena dibutuhkan mobilisasi warga pada satu lokasi.
Menurutnya, saat ini petugasnya sudah melakukan sosialisasi e-KTP untuk 12 kecamatan yang ada di Tamiang. Pesertanya para datok (keuchik) dan sekretaris desa, namun ada juga pihak kecamatan yang mengundang perangkat dusun dan pemilik perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Dalam sosialisasi dari tangga l5 -14 Juli, disampaikan, mekanisme, manfaat dan perangkat pelaksanaan e-KTP.
Pada umumnya, sebut Ansharuddin, datok sangat mendukung penerapan e KTP namun mereka juga mengungkapkan juga masalah honor kerja karena kerjanya berat di tingkat desa. Setelah sosialisasi di tingkat kecamatan selanjutnya dibentuk desk e KTP di setiap desa untuk di sosialisasikan kepada warga di 213 desa. “Selama bertugas, tim desk akan di bayar honor sebesar Rp 500 ribu perorang. Tim desk sendiri, beranggota dua orang terdiri dari kepala desa dan sekdes,” ujarnya.
Sumber : Serambi Online