Ilustrasi | Google DPRK Aceh Tamiang akan mengkaji aturan dan payung hukum untuk kepentingan penyeleksian calon anggota panitia pengawas ...
Ilustrasi | Google |
DPRK Aceh Tamiang akan mengkaji aturan dan payung hukum untuk kepentingan penyeleksian calon anggota panitia pengawas (panwas) pilkada di Aceh Tamiang.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman kepada Serambi, Rabu (20/7) mengatakan, hingga kemarin, dewan belum membentuk panitia ad hock untuk penyeleksian anggota panwas. “Pimpinan dewan akan duduk bersama, tapi sekarang dua pimpinan yang lain masih dinas luar daerah,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin mengatakan, keberadaan panwaslu sangat penting agar bisa saling mengisi di antara penyelenggara pilkada. “Saat ini ketika ada permasalahan, warga mengadu pada KIP. Sementara KIP tidak punya wewenang untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.