Foto | Rico F Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Komisi D Pansus (15/7) pembangunan Ruko (rumah toko) tiga ...
Foto | Rico F |
Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Komisi D Pansus (15/7) pembangunan Ruko (rumah toko) tiga lantai atas nama Tengku Multazam, seluas 64 meter terletak di gang kebakaran Kampung Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Tanah gang kebakaran tersebut merupakan jalan menuju kawasan rumah penduduk yang berada di belakang ruko tersebut. Sebelum masa Datok Penghulu yang sekarang tanah gang tersebut sengaja dibiarkan demikian, mengingat kepentingan sosial dan resiko jika terjadi kebakaran, sebab gang tersebut satu-satunya alternatif bagi masyarakat jika terjadi kebakaran.
Pansus komisi D yang membidangi pembangunan terdiri dari Elfian Raden (Demokrat), Saiful Bahri, SH (Golkar), T. Insyafuddin (PKS) dan Bukhari (Partai Aceh). Didampingi Sekretaris Daerah (H. Saiful Bahri, SH), Asisten I (Drs. Rianto Waris), Camat Karang Baru (Asrul, BA) dan Kabid Cipta Karya Dinas PUD Aceh Tamiang (Rugayyah).
Pansus tersebut dilakukan karena somasi masyarakat terhadap Bupati Aceh Tamiang Drs. H. Abdul Latief dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga memiliki peran penting dalam pengalihfungsian aset kampung Kesehatan. Pasalnya, Bupati dan BPN menerbitkan IMB No. 24/IMB/2011 tertanggal 08 Juni 2011 serta Sertifikat No. 33 tanggal 30 Maret 2007 atas nama Hj. Nani Nurhafni – Nurandriyani yang sekarang telah dialihkan kepada Tengku Multazam.
Selain somasi warga terhadap pembangunan ruko, keluarga Chandra Wibawa yang dalam hal ini anaknya Anjasmara Chandra memiliki Akta Hibah No. 53/PPAT/198 tertanggal 27 Juni 1983 serta surat kesaksian yang dibuat dihadapan Datok Penghulu Kampung Kesehatan (saat itu) tertanggal 23 Juni 1983, yang menyatakan tanah gang kebakaran tersebut dihibahkan orang tuanya untuk menjadi aset kampung, namun entah bagaimana tanah tersebut dimiliki perorangan.
Menurut Kokkin (etnis Tiong Hoa) pemilik Ruko disebelah gang kebakaran mengatakan, Ruko tiga lantai yang akan dibangun atas nama Tengku Multazam berada di sebagian tanahnya yang sudah dihibahkan untuk jalan gang tersebut, tapi ternyata Datok Penghulu Kampung Kesehatan menjual tanah tersebut yang sudah menjadi aset kampung, ungkapnya.
Agu (etnis Tiong Hoa) pemilik ruko disebelah gang tersebut pernah menyaksikan transaksi jual beli tanah gang kebakaran tersebut. “Ketika itu jam 06.00 wib, Agu melihat dari daun jendela ke arah gang yang bertepatan disamping rukonya, ada beberapa orang termasuk Datok Penghulu sedang mengukur tanah tersebut sembari mengucapkan “Sah, Sah, Sah”, seperti orang menikah saja. Agu pun keluar dari Rukonya sambil bertanya, dengan arogannya Datok Penghulu menjawab tanah ini mau dijual”, ujarnya.
Akibat tumpang tindihnya sertifikat tanah tersebut, Kokkin dan Agu membuat patok batas tanah di atas tanah ruko yang sudah di cor cakar ayam oleh developer. Padahal keduanya sudah merelakan tanah tersebut dipergunakan untuk jalan warga yang berada dibelakang rukonya.
Keresahan masyarakat bertambah karena aset kampung beralihfungsi ke Akta Jual Beli No. 56/2011 tertanggal 08 Februari 2011. Warga mensomasi Bupati Aceh Tamiang, agar membatalkan pembangunan ruko, warga pun membubuhkan tanda tangan diatas surat keberatan atas pembangunan ruko tersebut.
Sumber : Rico F