HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Datuk Kota Lintang Sewenang-wenang, Tanah Warga Diperjualbelikan

Ilustrasi | Google Tanah milik Neneng warga Kampung Kotalintang, kecamatan kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan telah d...

Ilustrasi | Google
Tanah milik Neneng warga Kampung Kotalintang, kecamatan kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan telah dijual secara sepihak oleh Datok penghulu setempat. Adalah Azmi Arifin memberi rekomendasi persetujuan terhadap BU Cs, sehingga transaksi tersebut terjadi.

Tanah itu terletak di Dusun Ar-Rahim, Kampung Kota Lintang dijual kepada Budianto Lokman alias Aki, menetap di jalan Ahmad Yani kota Kuala Simpang seharga Rp75 juta. Uang sudah dibayar oleh Aki kepada BU Cs sebanyak Rp 33,2 juta. Sedangkan sisanya belum dibayar sebesar Rp41,8 juta. Awalnya transaksi jual beli tanah milik Neneng berjalan mulus. Termasuk uang hasil penjualan tanah telah dibagi-bagikan, dikalangan BU Cs termasuk untuk Datuk Penghulu Azmi Arifin.

Neneng ketika dikonfirmasi koran ini kemarin, membenarkan kasus tersebut. “Saya punya sertifikat atas tanah tersebut, jadi tidak bisa orang lain menjualnya,” Ujar Neneng. Anehnya kata Neneng, mereka (yang mejual) termasuk Datuk Penghulu tidak mau ketemu dirinya dengan alasan malu.

Pembeli Minta Uang Kembali
Setelah diketahui bahwa tanah adalah milik Neneng, dibuktikan Surat Hak Milik (sertifikat). Maka pembeli (Aki) merasa sangat kecewa sebab dia telah dikibuli oleh BU Cs dan Datuk Penghulu Azmi Arifin. Oleh sebab itu meminta agar uangnya dikembalikan.

Budiato Lokman ketika dihubungi koran ini membenarkan, jika dirinya telah membeli sebidang tanah seluas 59,85 meter dari BU seharga Rp 75 juta. Namun baru dibayarnya sebanyak Rp 33,2 juta, sedangkan sisanya setelah surat selesai. Ternyata lahan itu ada yang memiliki, otomatis perjanjian batal.

“Bila tidak segera dikembalikan, maka hal ini akan saya laporkan kepada pihak yang berwajib.” Ujar Budianto geram. Sembari memperlihatkan Surat Keterangan Jual Beli yang ditanda tangani oleh Datuk Penghulu, Azmi Arifin dan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris Ismuha Amin, SH.
Berkaitan dengan penjualan tanah tersebut, Datuk Penghulu kampung Kotalintang, Azmi Arfin ketika dikonfirmasi koran ini Minggu (17/7) membenarkan BU Cs telah menjual sebidang tanah seluas 59,85 meter tersebut kepada Budianto Lokman senilai Rp 75 juta.

Menurut Azmi Arifin, dirinya sama sekali tidak mengetahui kalau tanah tersebut milik Neneng. Kalau saya tahu tanah tersebut milik Neneng, masak saya setujui tanah itu dijual oleh BU Cs. Dalam hal ini saya juga sudah ditipu oleh BU, karena dia mengakui bahwa tanah tersebut miliknya. Oleh sebab itu saya berani mengeluarkan Surat Keterangan Jual Beli,” beber Azmi Arifin.

Ketika ditanya berapa uang yang diterima dari hasil penjualan tanah tersebut, Azmi Arifin secara terus terang mengakui bahwa dia ada menerima lebih kurang Rp 5,6 juta. “Saya tidak ingat persis, tapi kalau saya tidak keliru Rp 5.6 juta atau Rp 4,6 juta.” Terang Azmi. “Tapi yang jelas saya benar-benar tidak tahu kalau tanah itu milik Neneng, jadi dalam hal ini saya juga sudah dikibuli oleh mereka (BU Cs) dan saya juga bisa melaporkan hal ini ke Polisi,” kata Azmi Arifin.

Namun demikian Azmi mengatakan dirinya bertanggung jawab atas uang yang diterimanya itu, dia akan mengembalikan uang tersebut kepada Budianto Lokman sebanyak uang yang dia terima. Mereka juga (Bu Cs) juga harus mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Budianto Lokman. Saya akan memanggil mereka agar mereka juga bertanggung jawab atas hal ini.” Tutur Azmi.

Sumber : Rakyat Aceh Online