HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Buntut Penyerobotan Gang Kebakaran, Warga Somasi Bupati dan BPN Tamiang

Foto | Suparmin Masyarakat Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang merasa keberatan atas dibangunnya Ruko III pi...

Foto | Suparmin
Masyarakat Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang merasa keberatan atas dibangunnya Ruko III pintu berlantai III di Gang Kebakaran Kedai Besi, Karang Baru  Desa setempat. Atas keberatannya itu, warga melakukan somasi ke Bupati dan BPN Aceh Tamiang.

Koordinator Lapangan Penolakan pembangunan tersebut, Syaiful kepada wartawan, Kamis, (7/7) di Karang Baru mengatakan, masyarakat mengajukan somasi  dan keberatan atas beralihfungsinya tanah Gang Kebakaran tersebut karena perpindahan aset desa ketangan perorangan. 

Syaiful menegaskan, Somasi dimaksud sepenuhnya merupakan hak bagi masyarakat  desa yang merasa memiliki kepentingan atas tanah itu, karena  selama ini tanah tersebut menjadi satu-satunya jalan alternatif bagi masyarakat dua desa. selain itu, kalau tiba-tiba terjadi kebakaran, maka  gang tersebut dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.

Ditambahkan Syaiful, gang kebakaran tersebut juga merupakan salah satu gang yang menghubungkan antara Desa Kesehatan dan Desa Sukajadi, yang hingga kini masih ramai dilalui dan dimanfaatkan warga.

Namun kalau sudah dibangun Ruko paparnya, maka tidak ada lagi jalan serta gang alternatif menuju kawasan rumah penduduk yang berada dibelakangnya, sehingga jika terjadi kebakaran, resiko kerugian masyarakat akan menjadi lebih besar lagi.

“Ini yang tidak pernah mereka pikirkan, mereka cukup tega dan mau enak sendiri menjual tanah yang jelas jelas merupakan asset Desa tersebut. Mereka hanya memikirkan keuntungan bagi dirinya beserta kelompoknya. Padahal Para Datok sebelumnya, tanah tersebut sengaja tetap dibiarkan, mengingat menjadi kepentingan bersama”, ungkap Syaiful.

Somasi yang dilayangkan warga kepada Bupati dan Kepala Badan Pertanahan  Aceh Tamiang pada prinsipnya  meminta agar Bupati mencabut IMB No 24/IMB/2011 tertanggal 08 Juni 2011 dan Sertifikat No 33 tanggal 30 Maret 2007 atas nama  Hj. Nani Nurhafni-Nurandriyani yang sekarang telah dialihkan kepada Teungku Multazam dan dibangun Ruko III lantai.

Selain somasi yang dilakukan warga terhadap pembangunan Ruko III lantai tersebut, Keluarga  Chandra Wibawa yang dalam hal ini Anaknya Anjasmara Chandra, memiliki Akta Hibah No 53/PPAT/198 tertanggal 27 Juni 1983 dan surat Kesaksian yang dibuat dihadapan Keuchik Desa Kesehatan (saat itu) dengan tanggal 23 Juni 1983.

 “Akta hibah tersebut menyatakan, tanah Gang Kebakaran itu dihibahkan orang tuanya ke Desa Kesehatan. Namun entah bagaimana tanah  dimaksud dapat dimiliki oleh perorangan. Untuk itu  Anjasmara meminta BPN dapat meninjau ulang sertifikat yang telah diterbitkan”, papar Syaiful.

Sementara itu, masyarakat meminta kepada Bupati Aceh Tamiang Drs. H. Abdul Latif agar membatalkan pembangunan Ruko III lantai atas nama Tengku Multazam seluas 64 meter terletak di Gang Kebakaran Desa Kesehatan Karang Baru Aceh Tamiang yang telah beralihfungsi dari asset desa ke Akta jual Beli No 56/2011 tertanggal 08 Februari 2001 dihadapan Notaris Netti Sumiati,.

Karena dengan adanya pembangunan ruko tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekaligus merugikan negara disebabkan adanya jual beli tanah milik desa.  masyarakat meminta kepada pihak penegak hukum agar dapat mengusut tuntas kasus ini serta segera menetapkan tersangkanya atas peralihan dan penjualan tanah milik desa.

Sumber : Suparmin