HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Berkas Kasus Kutip Uang Dokumen Tender Dinyatakan P21

Ilustrasi | Google Berkas kasus panitia tender kutip uang dokumen di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang, telah dinyatakan lengkap (...

Ilustrasi | Google
Berkas kasus panitia tender kutip uang dokumen di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang, telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas tersebut segera diserahkan kembali penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim, AKP Imam Asfali SIK, Jumat (15/7) mengatakan, saat ini berkas kasus pengutipan uang dokumen tender sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Karena itu, dalam waktu dekat akan limpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, tim penyidik Polres Aceh Tamiang, telah meningkatkan status kasus pengutipan uang terhadap dokumen tender dari  penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus itu, penyidik juga telah memintai keterangan sebanyak 25 saksi dari kalangan panitia tender dan rekanan. Sebelumnya, LSM Lembahtari melaporkan panitia tender pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang ke Mapolres Aceh Tamiang pada 27 Juli 2009 lalu, atas dugaan pengutipan liar (pungli) uang dokumen proyek yang bersumber dari dana APBK dan Otonomi Khusus (Otsus) 2009. Namun, pihak panitia membantah telah melakukan pungli, karena pengutipan uang penggandaan dokumen yang mereka lakukan sudah sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 dan Perubahannya. Lebih-lebih karena pada tahun 2009 biaya dokumen untuk rekanan tidak dianggarkan.

Direktur Eksekutif LSM Lembahtari, Sayed Zainal SH, kepada Serambi sebelumnya mengatakan praktik pungli itu dilaporkan ke Polres, karena panitia tender telah menyalahi ketentuan yang ada. Jumlah uang dikutip itu bervariasi. Yakni, untuk perusahaan grade 2 sebesar Rp 100.000, grade 3 Rp 150.000, dan untuk grade 5 sebesar Rp 250.000. Berdasarkan hasil pengecekan uang telah terkumpul pada oknum panitia tender mencapai Rp 350 juta.
 
Sumber : Serambi Online