HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wakil Ketua DPRK Atam : Banyak Yang Berkepentingan dalam Pengelolaan Penangkaran Walet

Ilustrasi | Google Wakil Ketua DPRK, Drs. H. Armand Muis menjelaskan, secara aturan Qanun izin penangkaran walet tidak ada, dilihat dari ...

Ilustrasi | Google
Wakil Ketua DPRK, Drs. H. Armand Muis menjelaskan, secara aturan Qanun izin penangkaran walet tidak ada, dilihat dari manfaat dan mudharatnya lebih berat ke mudharatnya. Artinya DPRK Aceh Tamiang yang merupakan pihak legislatif dengan adanya dukungan dari DPD KNPI, DPC IPK, BEM UIT, Aktivis Mahasiswa UNSAM dan segenap elemen masyarakat akan bertambah kuat, karena banyak yang berkepentingan di balik semua ini. 


Hal ini disampaikan pada saat menerima Andis Prawira Ketua DPD KNPI Kabupaten Aceh Tamiang yang didampingi ketua DPC IPK Aceh Tamiang, aktifias mahasiswa dan segenap elemen masyarakat  yang mendatangi Gedung DPRK Aceh Tamiang (23/6).


Karena disaat DPRK Aceh Tamiang akan melakukan pembahasan tentang penangkaran walet muncul bisikan-bisikan “ini milik si Mr. A, ini milik si Mr. B”. Dan bagi saya (Armand Muis) ini tidak ada untungnya, bahkan ini penyakit. Pernah pihak legislatif menanyakan kepada pihak eksekutif tentang dampak penyakit yang ditimbulkan walet, justru pihak eksekutif dengan lantang mengatakan “mana buktinya?”, ungkapnya.


Masih menurut penjelasan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Drs. H. Armand Muis, masalah pemilikan izin penangkaran burung wallet, tidak ada izinnya. Dan belum jelas cara pengaturannya. Pemilik penangkaran wallet tidak berhak mengklaim bahwa burung wallet adalah milik mereka, singkatnya perizinan untuk bangunan penangkar wallet  masih sangat tidak jelas dan membingungkan. Masih banyak materi yang perlu diuji mengenai masalah burung wallet dari segi hukum, ungkapnya.


Pada sesi tanya jawab, Ketua DPC IPK Kabupaten Aceh Tamiang Bambang Irawan melontarkan pertanyaan, “Apakah benar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan surat izin penangkaran walet”, kemudian “Apakah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tahu persis letak titik-titik lokasi penangkaran walet, karena kita tidak bicara dilingkaran Kecamatan Kota Kualasimpang saja yang memiliki penangkaran walet tetapi dikecamatan Manyak Payed, Banda Mulia, Bendahara, Seruwai, Karang Baru, Rantau, sekerak, Kejuruan Muda, Tenggulun Raya, Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka yang notabene adalah Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang”, tanyanya dengan nada yang penuh semangat.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Drs. H. Armand Muis mengatakan bahwa sampai saat ini izin penangkaran walet tidak ada, pihak legislatif kesulitan karena banyak yang berkepentingan dalam pengelolaan penangkaran burung walet ini. Nah, ketika pihak legislatif menanyakan kepada pihak eksekutif tentang bangunan penangkar walet, pihak eksekutif mengatakan dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) hampir Rp. 30.000.000/tahun. Tetapi bagi saya (Armand Muis) rasa dampak penyakitnya saja yang dirasakan, jawabnya sembari menawarkan kepada yang hadir audiensi untuk makan siang bersama. 


Sementara itu, salah seorang Aktivis Lingkungan Rico Fahrizal membenarkan bahwa penangkaran sarang burung wallet meresahkan masyarakat terutama Umat Islam disaat menjalankan ibadah sholat, karena bisingnya suara rekaman kaset disaat waktu sholat maghrib, Isya dan Jum’at tiba. Kontribusinya pun tidak ada bagi masyarakat lingkungan yang terkena dampaknya. Harapan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar segera menindaklanjuti persoalan perizinan penangkaran burung wallet, ungkapnya.

Sumber : Rico Fahrijal