HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Untuk Ukur Lahan Perkebunan, DPRK Tamiang Anggarkan Rp 483 Juta

Untuk mengukur ulang lahan sejumlah perusahaan perkebunan, tahun ini DPRK Aceh Tamiang telah menganggarkan dana Rp 483 juta. Pengukuran ulan...

Untuk mengukur ulang lahan sejumlah perusahaan perkebunan, tahun ini DPRK Aceh Tamiang telah menganggarkan dana Rp 483 juta. Pengukuran ulang lahan itu dilakukan karena selama ini disinyalir banyak perusahaan perkebunan telah membuka kebun di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang diizinkan.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman kepada Serambi, Kamis (9/6) mengatakan, legislatif telah menyetujui anggaran yang diminta eksekutif untuk mengukur ulang HGU sebanyak 21 perusahaan perkebunan di Aceh Tamiang. Pengukuran lahan perkebunan itu, sehubungan dengan adanya indikasi bahwa ada sejumlah perusahaan yang membuka kebun hingga di luar areal yang diizinkan.

“Kadang ada HGU 1.000 hektare namun yang sudah ditanami kelapa sawit seluas 2.000 hektare,” ujarnya. Dari 41 HGU yang ada di Aceh Tamiang tahun 2011 ini akan di ukur ulang sebanyak 21 HGU. Apabila ada perusahaan yang menyalahi aturan menggarap lahan di luar HGU yang telah diberikan, menurut Rusman, perusahan tersebut akan dikenakan denda dan lahan yang lebih dibagikan kepada masyarakat.

Saat ini 70 persen wilayah Aceh Tamiang terdiri dari kebun kelapa sawit mulai dari perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. Katanya, kondisi tersebut sangat merugikan negara, karena pajak tidak masuk ke kas negara. Selain itu, kata Rusman, kontribusi perkebunan terhadap daerah sangat kurang, dan hanya ada dua perusahaan saja yang menyumbang untuk pemerintah daerah. “Rusak badan jalan mereka tidak bantu, kontribusi terhadap daerah bisa dikatakan tidak ada sama sekali,” ujarnya lagi.       

Menurut Rusman, banyaknya kasus sengketa lahan selama ini menurut Ketua DPRK Aceh Tamiang itu, juga salah satu indikasi adanya perusahaan yang menggarap di luar HGU.

Sumber : Muhammad Nasir | Serambi Online