HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Rekom IMB Warga Somasi Datok dan Camat

Camat Kota Kualasimpang dan Datok Penghulu Kampung (Geuchik) Kotalintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang disomasi oleh ...

Camat Kota Kualasimpang dan Datok Penghulu Kampung (Geuchik) Kotalintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang disomasi oleh Azrina dan Nur Azni warga setempat, terkait masalah rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, sudah hampir empat bulan mengurus IMB, sampai kini belum keluar. Somasi itu disampaikan kedua warga tersebut melalui kuasa hukumnya, Rahamd Syafial. “Datok dan camat sebagai pelayan masyarakat tidak ada alasannya menghabat proses rekomendasi IMB tersebut, apa lagi tidak mau mengeluarkannya,” kata Rahmad Syafrial, kepada Harian Aceh, Minggu (29/5) di Kualasimpang.

Ia mempertanyakan apa dasar datok dan camat tidak memberikan rekomendasi IMB tersebut, padahal kliennya mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah untuk pendirian bangunan. “Sementara seseorang yang mengatasnamakan yayasan hanya bermodalkan air liur alias cakap-cakap dan tanpa bisa menunjukan alat bukti yang sah menurut hukum, malah disikapi secara serius,” lanjut Rahmad.

Katanyam kliennya memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat hak milik nomor 228 dan 229 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlokasi di Kampung Kotalintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Berdasarkan hal tersebut saya atas nama klien kami telah melayangkan surat penegasan kepada Datok Penghulu Kampung Kotalintang dan Camat Kota Kualasimpang, dengan Nomor. 004/LBH-Atam/V/2011, terhadap kepastian permohonan rekomendasi IMB klien saya melalui pemebritahuan secara resmi paling lambat tiga kali 24 jam,” lanjutnya.

Bila dalam batas waktu tersebut datok dan camat tidak menghidakan tuntutan pihaknya, maka persoalan tersebut akan di bawa ke jalur hukum. “Hal kami lakukan sebagai langkah melindungi kepentingan hukum dan hak-hak klien kami, guna menperoleh kepastian hukum berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rahmad.

Sementara itu, sumber Harian Aceh mengungkapkan, terhabatnya proses rekomendasi IMB tersebut dikarena Syarifuddin Ismail yang mengatasnamakan Yayasan Ma’arif yang berkedudukan di Aceh Tamiang, mengklaim tanah itu milik yayasan dan sebagai ahliwaris almarhum Abdul Munir. Namun Syarifuddin Ismail selaku Ketua Yayasan tersebut tidak mampuh menunjukan bukti-bukti yang sah.

Tapi, sampai dua kali pertemuan yang difasilitasi oleh Datok Penghulu Kampung Kotalintang dan Camat Kecamatan Kota Kualasimpang dengan waktu dan tepat yang berbeda, ia belum juga mau mengeluarkan rekomendasi surat tersebut hingga kini.
Pada hal mediasi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2011 lalu di Kantor Datok Penghulu setempat tidak membuahkan hasil, karena pihak yayasan yang dihadiri Syarifuddin Ismail tidak mampuh menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang ditudingnya sebagai milik yayasan.

Begitu juga dengan pertemuan kedua yang difasilitasi fasilitasi camat setempat pada Kamis (26/5) lalu juga mengalami hal yang sama, Namun kedua pamong tersebut tetap belum mau mengeluarkan rekomnya, malah meminta petujuk dari atas dalam hal ini Bupati Aceh Tamiang terkait masalah lahan yang disengketakan Syarifuddin Ismail.

Sumber : csb | harian-aceh.com