HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sidodadi Pantas Dijadikan Kampung Percontohan Syariat Islam

Ilustrasi | Google Selain menjaga, menegakkan dan melindungi Qanun. Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (W...

Ilustrasi | Google
Selain menjaga, menegakkan dan melindungi Qanun. Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) juga melakukan pembinaan, pengawasan dan advokasi terhadap pelaksanaan Syariat Islam (SI) di Aceh. Hal ini sesuai yang termaktub dalam Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan SI bidang aqiqah dan ibadah syariat islam.

Dan Ops Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Doni Suharyono, S.Ag, MH menghimbau kapada para Datok Penghulu (Kades) yang kampungnya ditunjuk sebagai Kampung Percontohan Syariat Islam agar benar-benar mengontrol dan melaksanakan dengan baik dalam menegakkan SI di kampungnya. ”Himbauan saya, mari kita bersama-sama menjaga Qanun Syariat Islam. Jangan sampai ada pihak-pihak lain yang sengaja mengobok-obok menodai penegakkan Syariat Islam. Kita berharap di Aceh Tamiang dapat tercipta masyarakat yang islami secara kaffah (menyeluruh)”, papar Doni.

Demi terciptanya penegakkan SI yang sempurna, Doni sangat mendukung atas kebijakan yang telah diambil Datok Kampung Sidodadi yang telah menindak tegas perangkatnya yang telah melanggar ketentuan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Pelanggaran yang dilakukan salah satu perangkat kampung tersebut, yakni dengan sengaja menggelar atau mengadakan berupa permainan hiburan jenis key board pada malam hari.

Datok Penghulu Kampung Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Ponirun saat ditanya wartawan membenarkan terkait tindakan tegasnya yang diberikan kepada salah seorang perangkatnya yang telah melanggar Qanun Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintah Kampung.

”Benar, tindakan itu diberikan karena telah melanggar Pasal 36 Ayat (1) Huruf b,f,g,i dan k pada Qanun Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintah Kampung. Dan perlu diketahui, ini bukan tindakan arogansi saya, karena pelanggaran tersebut dilakukan oleh perangkat kampung, jadi tidak bisa ditolerir lagi”, jelasnya.
Menurut Ponirun, keputusan yang diambilnya itu merupakan contoh bagi warganya maupun kampung lain yang menjadi Kampung Percontohan Syariat Islam. ”Tidak tebang pilih, siapapun dia orangnya, harus ditindak tegas”. tambah Ponirun.

Ponirun mengatakan, sebagai Kampung Percontohan SI, pihaknya sangat mendukung program pemerintah dan penegakkan SI di Aceh, khususnya Aceh Tamiang. Terbukti dengan diadakannya pengajian rutin yang ditempatkan di beberapa titik, serta bagi kaum wanita di kampungnya, hingga saat ini sudah mencapai 80 persen yang mengenakan busana muslim.  

Sumber : Rizal | Koran Radar