■ Kajati : Jaksa Pengacara Negara Sudah Ada Sejak Zaman Belanda Tepatnya Pada Tahun 1922 PTP Nusantara 1 (persero) yang satu-satunya BUMN ...
■ Kajati : Jaksa Pengacara Negara Sudah Ada Sejak Zaman Belanda Tepatnya Pada Tahun 1922
PTP Nusantara 1 (persero) yang satu-satunya BUMN perkebunan di Aceh mempunyai wilayah kerja di Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan dengan luas areal HGU + 65.000 hektar dan jumlah tenaga kerja + 7.500 orang belum termasuk batihnya yang rata-rata minimal 3 orang/keluarga, demikian kata sambutan Direktur Utama PTP Nusantara 1 Erwin Nasution (30/5) pada acara Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara Antara PTP Nusantara 1 dengan Kejaksaan Tinggi Aceh di Wisma Bina Warga PTP Nusantara 1.
Kegiatan tersebut dihadiri Kajati Aceh M. Yusni, SH, MH, Walikota Langsa, Ketua DPRK Langsa, Kapolres Kota Langsa, Dandim 0104/ATIM, Kajari Kota Langsa, Kajari Aceh Timur, Kajari Kualasimpang, Direksi PTP Nusantara 1, Ketua dan Pengurus SPBUN PTPN 1, Ketua Umum IKBI dan Pengurus IKBI PTPN 1, Distrik Manager KSO PTP Nusantara 1 – PTP Nusantara 3 Aceh Timur, Sekretaris Perusahaan, Kepala Bagian Kantor Pusat, Wakil Pimpinan Proyek Program Peumakmu Gampong, Para Manajer Unit, Kepala Rumah Sakit Cut Meutia, Para Kepala Urusan dan elemen masyarakat.
Untuk membangun PTP Nusantara 1 kedepan lebih exis, dimana PTP Nusantara 1 telah melakukan kerjasama dengan PTP Nusantara 3 khusus kebun Karang Inong dan kebun Julok Rayeuk Selatan, sedangkan untuk kebun Aceh Barat/Aceh Selatan dijadikan anak perusahaan bekerjasama dengan PTP Nusantara 4, termasuk PTP Nusantara 1 sedang memproses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Sawit dan Pabrik Eko Palyword di HGU PTP Nusantara 1 Tanjung Seumantoh yang diupayakan tahun 2011 dapat berjalan kegiatannya.
PTP Nusantara 1 (persero) dalam operasional di Aceh juga melakukan kemitraan dengan Pemerintah Aceh untuk meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam bagi kemakmuran masyarakat Aceh dengan membangun perkebunan rakyat yang bekerjasama dengan Pemerintah Aceh, PTP Nusantara 3 dan PTP Nusantara 4 seluas 41.200 Hektar diseluruh kabupaten/kota dalam provinsi Aceh dan pilot project pembangunan kebun rakyat 19.200 hektar di tiga kabupaten yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Utara yang telah dilakukan penanaman perdana oleh Meneg BUMN di Sawang Kab. Aceh Utara, dan Alhamdulillah dua tahun terakhir ini kinerja PTP Nusantara 1 sudah mulai membaik sehingga dapat memperoleh laba dimana beberapa tahun sebelumnya ini tidak kita nikmati karena situasi dan kondisi Aceh saat itu. Dalam operasional perusahaan mengikuti semua ketentuan dan atau peraturan yang berlaku termasuk melaksanakan komitmen prinsip-prinsip GCG, ungkap Erwin Nasution.
Sambungnya, menyikapi perubahan-perubahan dan kemajuan tehnologi dewasa ini serta untuk mendukung perkembangan dan existensi PTP Nusantara 1 hari ini dan hari esok dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku dilakukan kerjasama dengan Kajati dalam hal penanganan hukum meliputi bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara, terkait dengan penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum.
Kerjasama PTP Nusantara 1 dengan Kajati Aceh bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. PTP Nusantara 1 dalam operasional tidak semata-mata mencari keuntungan namun juga mengemban beberapa kepentingan negara diantaranya mengisi pembangunan didaerah, keperdulian terhadap lingkungan dan meningkatkan pembangunan perekonomian rakyat serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat tentunya sesuai regulasi dan sistem yang berlaku serta kemampuan perusahaan PTP Nusantara 1, oleh karenanya dukungan semua pihak sangatlah diharapkan, pungkasnya.
Kajati Aceh M. Yusni, SH, MH dalam kata sambutannya mengatakan, sesuai UU nomor 16/2004 khususnya di pasal 27 “Kejaksaan diberi kewenangan oleh pemerintah oleh negara sebagai jaksa pengacara negara”, jadi mungkin ada sebagian masyarakat dahulunya mengetahui bahwa jaksa itu hanya bertugas menyangkut masalah pidana dan menuntut. Tetapi disatu sisi bertugas di keperdataan, jadi kejaksaan sebagai pengacara negara sama seperti pengacara profesional yang lain. Pada saat sidang tidak memakai baju dinas tetapi posisi beda. Kalau kejaksaan sudah sebagai pengacara jadi menyatu dengan pemberi kuasa dan harus mengetahui isi dalam perkara yang ditangani, jadi oleh karena itu dalam menangani perkara perdata tidak lagi ragu-ragu bahwa lepas baju bukan sebagai jaksa tetapi sebagai pengacara.
Sambungnya, satu hal yang perlu digaris bawahi jasa pengacara negara tidak dibayar tetapi gratis, dengan motto “Kalau puas beritahu yang lain, kalau tidak puas beritahu kami”. Penandatanganan MoU antara PTP Nusantara 1 dengan Kajati merupakan suatu kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas, fungsi dan peran masing-masing. Sebagai BUMN, PTP Nusantara 1 sangat berperan dalam menggerakkan perekonomian nasional yaitu sumbangan bagi negara baik dalam bentuk devident yang menjadi bagian negara sebagai pemegang saham maupun dalam bentuk penerimaan pajak bagi negara, ungkapnya.
Sedangkan bagi kejaksaan institusi penegak hukum berperan sebagai penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum serta bidang hukum lainnya. Dibidang tata usaha negara tugas pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan melakukan kegiatan penegakkan hukum serta tindakan hukum lainnya. Dibidang perdata tata usaha negara sebagaimana telah ditetapkan diperundang-undangan atau penegakkan hukum dipengadilan, dalam rangka menyelamatkan kekayaan keuangan negara serta melindungi hak-hak masyarakat. Jadi seandainya, satu instansi pemerintah atau swasta yang digugat oleh masyarakat, pihak yang digugat bisa menggunakan jasa kejaksaan sebagai pengacara negara. Dan apabila dapat memenangi perkara yang digugat, ini artinya bila dituntut senilai 1 milyar kita bisa mengurangi menjadi 100 juta dan 900 juta terselamatkan ini disebut penegakkan hukum, ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, oleh karena itu dalam laporan-laporan akhir tahun kejaksaan akan menyampaikan kepada DPR dan masyarakat. Disisi perdata kejaksaan berperan menyelamatkan kekayaan negara triliyunan rupiah diseluruh indonesia. Kejaksaan yang merupakan kuasa hukum PTP Nusantara 1, dan Alhamdulillah sudah dalam proses kasasi dan mudah-mudahan nanti bisa dimenangkan. Oleh karena itu kalaulah nantinya menang, artinya kejaksaan sudah menyelamatkan kekayaan negara, dan jaksa pengacara negara sudah ada sejak zaman belanda tepatnya pada tahun 1922.
Liputan : Rico Fahrizal (Wartawan BiN ATAM)
PTP Nusantara 1 (persero) yang satu-satunya BUMN perkebunan di Aceh mempunyai wilayah kerja di Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan dengan luas areal HGU + 65.000 hektar dan jumlah tenaga kerja + 7.500 orang belum termasuk batihnya yang rata-rata minimal 3 orang/keluarga, demikian kata sambutan Direktur Utama PTP Nusantara 1 Erwin Nasution (30/5) pada acara Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara Antara PTP Nusantara 1 dengan Kejaksaan Tinggi Aceh di Wisma Bina Warga PTP Nusantara 1.
Kegiatan tersebut dihadiri Kajati Aceh M. Yusni, SH, MH, Walikota Langsa, Ketua DPRK Langsa, Kapolres Kota Langsa, Dandim 0104/ATIM, Kajari Kota Langsa, Kajari Aceh Timur, Kajari Kualasimpang, Direksi PTP Nusantara 1, Ketua dan Pengurus SPBUN PTPN 1, Ketua Umum IKBI dan Pengurus IKBI PTPN 1, Distrik Manager KSO PTP Nusantara 1 – PTP Nusantara 3 Aceh Timur, Sekretaris Perusahaan, Kepala Bagian Kantor Pusat, Wakil Pimpinan Proyek Program Peumakmu Gampong, Para Manajer Unit, Kepala Rumah Sakit Cut Meutia, Para Kepala Urusan dan elemen masyarakat.
Untuk membangun PTP Nusantara 1 kedepan lebih exis, dimana PTP Nusantara 1 telah melakukan kerjasama dengan PTP Nusantara 3 khusus kebun Karang Inong dan kebun Julok Rayeuk Selatan, sedangkan untuk kebun Aceh Barat/Aceh Selatan dijadikan anak perusahaan bekerjasama dengan PTP Nusantara 4, termasuk PTP Nusantara 1 sedang memproses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Sawit dan Pabrik Eko Palyword di HGU PTP Nusantara 1 Tanjung Seumantoh yang diupayakan tahun 2011 dapat berjalan kegiatannya.
PTP Nusantara 1 (persero) dalam operasional di Aceh juga melakukan kemitraan dengan Pemerintah Aceh untuk meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam bagi kemakmuran masyarakat Aceh dengan membangun perkebunan rakyat yang bekerjasama dengan Pemerintah Aceh, PTP Nusantara 3 dan PTP Nusantara 4 seluas 41.200 Hektar diseluruh kabupaten/kota dalam provinsi Aceh dan pilot project pembangunan kebun rakyat 19.200 hektar di tiga kabupaten yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Utara yang telah dilakukan penanaman perdana oleh Meneg BUMN di Sawang Kab. Aceh Utara, dan Alhamdulillah dua tahun terakhir ini kinerja PTP Nusantara 1 sudah mulai membaik sehingga dapat memperoleh laba dimana beberapa tahun sebelumnya ini tidak kita nikmati karena situasi dan kondisi Aceh saat itu. Dalam operasional perusahaan mengikuti semua ketentuan dan atau peraturan yang berlaku termasuk melaksanakan komitmen prinsip-prinsip GCG, ungkap Erwin Nasution.
Sambungnya, menyikapi perubahan-perubahan dan kemajuan tehnologi dewasa ini serta untuk mendukung perkembangan dan existensi PTP Nusantara 1 hari ini dan hari esok dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku dilakukan kerjasama dengan Kajati dalam hal penanganan hukum meliputi bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara, terkait dengan penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum.
Kerjasama PTP Nusantara 1 dengan Kajati Aceh bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. PTP Nusantara 1 dalam operasional tidak semata-mata mencari keuntungan namun juga mengemban beberapa kepentingan negara diantaranya mengisi pembangunan didaerah, keperdulian terhadap lingkungan dan meningkatkan pembangunan perekonomian rakyat serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat tentunya sesuai regulasi dan sistem yang berlaku serta kemampuan perusahaan PTP Nusantara 1, oleh karenanya dukungan semua pihak sangatlah diharapkan, pungkasnya.
Kajati Aceh M. Yusni, SH, MH dalam kata sambutannya mengatakan, sesuai UU nomor 16/2004 khususnya di pasal 27 “Kejaksaan diberi kewenangan oleh pemerintah oleh negara sebagai jaksa pengacara negara”, jadi mungkin ada sebagian masyarakat dahulunya mengetahui bahwa jaksa itu hanya bertugas menyangkut masalah pidana dan menuntut. Tetapi disatu sisi bertugas di keperdataan, jadi kejaksaan sebagai pengacara negara sama seperti pengacara profesional yang lain. Pada saat sidang tidak memakai baju dinas tetapi posisi beda. Kalau kejaksaan sudah sebagai pengacara jadi menyatu dengan pemberi kuasa dan harus mengetahui isi dalam perkara yang ditangani, jadi oleh karena itu dalam menangani perkara perdata tidak lagi ragu-ragu bahwa lepas baju bukan sebagai jaksa tetapi sebagai pengacara.
Sambungnya, satu hal yang perlu digaris bawahi jasa pengacara negara tidak dibayar tetapi gratis, dengan motto “Kalau puas beritahu yang lain, kalau tidak puas beritahu kami”. Penandatanganan MoU antara PTP Nusantara 1 dengan Kajati merupakan suatu kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas, fungsi dan peran masing-masing. Sebagai BUMN, PTP Nusantara 1 sangat berperan dalam menggerakkan perekonomian nasional yaitu sumbangan bagi negara baik dalam bentuk devident yang menjadi bagian negara sebagai pemegang saham maupun dalam bentuk penerimaan pajak bagi negara, ungkapnya.
Sedangkan bagi kejaksaan institusi penegak hukum berperan sebagai penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum serta bidang hukum lainnya. Dibidang tata usaha negara tugas pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan melakukan kegiatan penegakkan hukum serta tindakan hukum lainnya. Dibidang perdata tata usaha negara sebagaimana telah ditetapkan diperundang-undangan atau penegakkan hukum dipengadilan, dalam rangka menyelamatkan kekayaan keuangan negara serta melindungi hak-hak masyarakat. Jadi seandainya, satu instansi pemerintah atau swasta yang digugat oleh masyarakat, pihak yang digugat bisa menggunakan jasa kejaksaan sebagai pengacara negara. Dan apabila dapat memenangi perkara yang digugat, ini artinya bila dituntut senilai 1 milyar kita bisa mengurangi menjadi 100 juta dan 900 juta terselamatkan ini disebut penegakkan hukum, ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, oleh karena itu dalam laporan-laporan akhir tahun kejaksaan akan menyampaikan kepada DPR dan masyarakat. Disisi perdata kejaksaan berperan menyelamatkan kekayaan negara triliyunan rupiah diseluruh indonesia. Kejaksaan yang merupakan kuasa hukum PTP Nusantara 1, dan Alhamdulillah sudah dalam proses kasasi dan mudah-mudahan nanti bisa dimenangkan. Oleh karena itu kalaulah nantinya menang, artinya kejaksaan sudah menyelamatkan kekayaan negara, dan jaksa pengacara negara sudah ada sejak zaman belanda tepatnya pada tahun 1922.
Liputan : Rico Fahrizal (Wartawan BiN ATAM)