HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT DJ Redistribusi 600 Ha Lahan Eks HGU Untuk Masyarakat

Ilustrasi | Google Pemkab Aceh Tamiang, saat ini sedang sibuk menyelesaikan pengukuran dan pemasangan patok lahan eks Hak Guna Usaha (HGU...

Ilustrasi | Google
Pemkab Aceh Tamiang, saat ini sedang sibuk menyelesaikan pengukuran dan pemasangan patok lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Jambu yang berada di 6 desa dalam Kecamatan Bandar pusaka yang sempat menjadi kemelut beberapa waktu lalu.

Demikian diungkapkan Camat Bandar Pusaka, Ahmad Yuhardha AP saat ditemui wartawan Orbit di Kantor Setdakab setempat, kemarin Senin (13/6). Ahmad Yuharda mengatakan, pemasangan patok perdana telah dilakukan secara simbolik oleh Bupati Aceh Tamiang, Drs H.Abdul Latief,  Jumat pekan lalu.

Lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dimaksud, menurut Yuhardha berada di enam Desa yakni Desa Alur Jambu, Desa Arasembilan, Desa Batang Ara, Desa perupuk, Desa Serba dan Desa Blang Kandis. Keenam Desa tersebut merupakan dalam wilayah Kecamatan Bandar Pusaka.

Dikatakan Yuhardha, pemasangan patok tersebut merupakan lanjutan penyelesaian konflik antara warga dengan dengan pihak perusahaan yang sudah menemui titik temu dan disepakati oleh kedua belah pihak sejak tahun 2007 lalu.

“Sekarang masih proses pengukuran seluruh lahan eks PT Desa Jaya Alur Jambu. Sesuai kesepakatan antara pihak Perusahaan, masyarakat, Pemerintah Desa, Mukim, Muspika dan Muspida pada tahun 2007 lalu, lahan seluas 1000 hektar kembali ke PT Desa Jaya Alur Jambu, sedang sisanya seluas 600 Hektar di redistribusi kepada 6 Desa (Masyarakat)”, ungkap Yuhardha.

“Dengan dilakukannya penyerahan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu kepada Masyarakat enam desa tersebut, berarti konflik sengketa lahan yang dulu pernah terjadi sudah tidak akan terulang lagi”, pungkas Ahmad Yuhardha.

Sumber : Suparmin