HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pembangunan Ruko Walet Harus Dibongkar

Komisi A DPRK Aceh Tamiang dan masyarakat Kota Kualasimpang minta Pemkab Aceh Tamiang harus membongkar pembangunan rumah toko yang digunakan...

Komisi A DPRK Aceh Tamiang dan masyarakat Kota Kualasimpang minta Pemkab Aceh Tamiang harus membongkar pembangunan rumah toko yang digunakan untuk penangkaran sarang burung walet dan pembangunan ruko yang tidak sesuai peraturan di Kota Kualasimpang, Kab. Aceh Tamiang.

“Kami sebagai warga Kota Kualasimpang menilai di Jl. Iskandar Muda - simpang    Jl. Cut Nyak Dhien sangat tidak pantas dibangun sarang walet dan lokasi ruko juga persis ditepi jalan raya dan tikungan, sehingga sangat membahayakan pemakai jalan,” ungkap tokoh pemuda Kota Kualasimpang, Zainun, kemarin.

Zainun menilai, Ka. Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang, Amir Hamzah, S.Sos sudah tidak layak lagi diberi kepercayaan sebagai Kadis Satpol PP karena tidak punya keberanian menertibkan pembangunan ruko yang tidak sesuai peraturan.

“Seharusnya Kadis Satpol PP berani bertindak, bukan sebaliknya hanya berdiam diri tidak punya nyali dan terkesan seperti macan ompong. Mereka hanya berani menindak orang miskin yang berjualan di tepi jalan yang mencari beras sebambu, sementara penjahat gedongan yang melanggar qanun tidak ditindak,” ungkap Zainun.

Menurut Zainun, pihaknya sedang menghimpun tandatangan masyarakat untuk menggungat class action terhadap Pemkab Aceh Tamiang yang membiarkan developer membangun ruko yang tidak sesuai peraturan. “Rencananya akan kami gugat ke pengadilan,” tegas Zainun.

Sementara Wakil Ketua Komisi A dan Sekretaris Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Tgk. Irsyadul Afkar dan Jafar Ketong di ruang kerjanya menyatakan, seharusnya Pemkab berani menghentikan sekaligus membongkar pembangunan ruko itu. Bukan malah dibiarkan.

Menurut Jafar Ketong dan Irsyadul Afkar, padahal peraturan untuk membangun ruko sudah disepakati bersama antara DPRK dan eksekutif Aceh Tamiang, tapi tetap tidak ada tindakan apa pun.    

Sebelumnya Tim Panitia Khusus Komisi D DPRK Aceh Tamiang sangat merespon persoalan yang terjadi seputar adanya dugaan pembangunan rumah toko (ruko) yang diduga telah mengangkangi Qanun No. 22 Tahun 2003 tentang Ketentuan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Qanun No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Walet. Tim Pansus minta pemilik ruko “memangkas” bangunan bermasalah karena tidak sesuai peraturan.

Sumber : Muhammad Hanafiah | Waspada Online