HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pajak Galian C Distambem Aceh Tamiang Dipungut Ganda

Ilustrasi | Google Pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C) pada Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Tamiang dipungut ga...

Ilustrasi | Google
Pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C) pada Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Tamiang dipungut ganda, hal ini disampaikan Drs. Khairul salah seorang pengusaha dari sejumlah pengusaha lokal khusus nya bidang Kontruksi yang merasa kecewa atas pemungutan pajak ganda terhadap galian C tersebut.

Pemungutan pajak ganda ini dirincikan oleh Drs. Khairul alias Ello, bahwa rekanan diwajibkan membayar pajak galian C sebesar 1,5% dari besar harga kontrak pekerjaan yang dikerjakan kepada Dinas Pertambangan setempat, sementara terhadap pengusaha galian C itu sendiri juga dipungut pajak yang sama, hal ini disimpulkan Ello telah terjadi pemungutan pajak ganda dimana pemakai dan pengusaha penambang galian C dibebankan pajak yang sama. Tegas Ello. 

Disisi lain Ello yang mantan Anggota DPRD Aceh Tamiang ini menyesalkan atas tidak tegas nya pihak Dinas Pertambangan dalam penertiban pajak yang berorientasi pada peningkatan PAD, menurut Ello pajak galian C jangan hanya dipungut terhadap bangunan Pemerintahan saja akan tetapi juga dipungut untuk bangunan non pemerintahan/swasta yang menggunakan galian C dalam skala besar seperti  pembangunan ruko, penimbunan jalan, perhotelan, perumahan dan sebagai nya yang selama ini sama sekali tidak dipungut pajak galian C.

Dalam hal ini ditekankan Ello Dinas Pertambangan jangan pasif dalam menjalankan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang khusus nya Qanun Nomor 14 Tahun 2009, tentang pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C. Dalam qanun tersebut jelas diatur bahwa setiap pengunaan galian C dengan persentase tertentu  wajib dikenakan pajak tanpa membeda-bedakan baik bangunan pemerintah maupun swasta. Sebut Ello. 

Fahmi, ST. Kasi Perijinan dan Pengusahaan Pertambangan Dinas Pertambangan Aceh Tamiang membantah ada nya pemungutan pajak ganda Fahmi menjelaskan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 14 Thn 2009, pasal 4 sebagai dasar hukum pemungutan pajak bukan logam dan batuan atau galian C, dimana pajak dipungut sesuai tarif dari jumlah pemakaian galian C yang tertera pada RAB (Rancangan Anggaran Biaya) dalam bangunan bukan dari besaran harga Kontrak bangunan teraebut. 

Pemungutan pajak ganda ini di bantah Fahmi, ST sebab pajak galian C hanya dipungut sekali baik terhadap rekanan maupun Pengusaha penambang galian C itu sendiri, dengan catatan saat pembayaran pajak galian C oleh rekanan harus menunjukkan tiket pembelian material dari pengusaha penambang, dengan demikian kewajiban rekanan membayar pajak galian C dapat dikurangi sesuai nominal tiket yang ada. Jelas Fahmi.

Menyangkut tarif pemungutan pajak galian C ini dijelaskan Fahmi, secara teknis diatur dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang  Nomor : 05 Tahun 2011 tentang ketetapan tarif standar harga satuan bahan mineral bukan logam dan batuan (galian C) dan setiap tahunnya standar harga ini berubah sesuai dengan HPS. Disinggung tentang pemungutan pajak galian C terhadap bangunan non Pemerintahan sejauh ini Fahmi, ST selaku Kasi Perijinan dan Pengusahaan Pertambangan Dinas Pertambangan Aceh Tamiang mengaku belum terkafer oleh nya.

Sumber : Elpijar