HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

MPU Aceh : Tak Ada Kawin Sejenis

Ilustrasi | Google Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh menyatakan kasus perempuan menikahi perempuan yang terjadi di Kab. A...

Ilustrasi | Google
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh menyatakan kasus perempuan menikahi perempuan yang terjadi di Kab. Aceh Tamiang beberapa waktu lalu, dianggap tidak pernah terjadi perkawinan.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk.H. Gazali Mohd. Syam menyatakan sehubungan hebohnya pernikahan perempuan bernama Sri yang mengubah namanya menjadi Eriq, dan berhasil mempersunting (menikahi) Dian, 22, janda beranak dua, warga Desa Paya Bedi, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang.

Kenapa pernikahan tersebut tidak sah atau tidak pernah terjadi perkawinan? Menurut Gazali, tidak ada terpenuhi salah satu rukun dari pada rukun nikah. Artinya, syarat rukun nikah, selain harus ada ijab kabul, ada wali, juga calon suami tersebut adalah seorang laki-laki.

Nah, setelah saya membaca surat kabar bahwa calon suami (Eriq), itu adalah ternyata seorang perempuan. Jadi, secara hukum Islam dan hukum nasional (Undang-undang perkawinan) tidak pernah terjadi perkawinan atau perkawinan tersebut tidak sah, walaupun sudah dilakukan ijab kabul.

Sebabnya, karena tidak terpenuhi salah satu rukun nikah dari pada rukun-rukun nikah tadi, di mana sang suami yang ternyata adalah perempuan. Gazali terkejut dengan terjadinya kasus pernikahan antara perempuan dengan perempuan tersebut, karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya di Aceh.

Mantan Kakanwil Kementrian Agama Aceh, ini juga mengilustrasi adanya hubungan intim di luar perkawinan antara perempuan dengan perempuan yang disebut dengan Lesbian, yang terjadi baik di Indonesia maupun di negara-negara Barat. Dia mencari kepuasan dengan sejenisnya. Begitu juga dengan mencari kepuasan sesama laki-laki yang disebut dengan Homosex. "Perbuatan tersebut sangat dilarang dan dilaknak Allah SWT," tandas Gazali.

Terkait kasus perkawinan illegal itu MPU Aceh mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, apa motif atau latar belakangnya, sehingga bisa sampai resmi dikawinkan di KUA setempat, agar masalah perkawinan tersebut bisa terang.

Polda serius
Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Farid AS menyatakan, Polda serius menangani kasus pernikahan perempuan dengan perempuan yang menghebohkan Aceh Tamiang. "Apalagi Aceh inikan daerah Syariat Islam," ujar Farid seraya menambahkan, kasus tersebut masih ditangani Polres Aceh Tamiang. Begitu juga Polda Aceh, sangat serius dan tidak hanya masalah tersebut, tapi juga kasus lain yang sedang kita tangani, paparnya.

Usulkan qanun
Pernikahan melalui kadhi liar di Kab. Aceh Timur tersebut tidak sah, karena tidak terdaftar di P3N. Konon lagi-lagi pasangan yang dinikahkan tidak memenuhi syarat sah nikah sesuai hukum syariat, tanpa wali nikah, nikahnya tidak sah.

Ketua MPU Aceh Timur, Tgk. H. Bukhari Hasan saat diminta keterangan, membenarkan aksi kadhi liar di sejumlah tempat kini menuai protes dari masyarakat karena telah meresahkan. Bahkan masyarakat telah meminta MPU menghentikan aktifitas mereka.

Tgk. H. Bukhari yang akrab disapa Ayah Kari menyebutkan, keresahan masyarakat karena akibat tindakan kadhi liar yang mengutip biaya Rp300.000 – Rp500.000, hanya sebagai lahan cari makan. Selain itu akan merumitkan penyelesaian bila terjadi kasus dalam rumah tangga. “Surat nikah yang dikeluarkan kadhi liar tidak berlaku di Mahkamah Syariah,” tegasnya.

Ayah Kari menambahkan, lebih fatalnya lagi kedapatan kadhi liar menikahkan seorang wanita berstatus istri orang dengan lelaki lain. “Kita pernah bekerjasama dengan pihak kepolisian menangkap kadhi liar yang meresahkan masyarakat, tapi karena tidak ada poin untuk dapat menahannya, maka kadhi liar itu tidak dapat diproses,” katanya.

Untuk itu, sambung Tgk. Bukhari, dia mengatakan salah satu solusi adalah dengan membuat qanun terkait kondisi tersebut, sehingga polisi bisa mengambil tindakan tegas. “Kita akan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kakakemenag dan Dinas Syariat Islam, sehingga dalam melenyapkan aktifitas nikah liar (kadhi liar—red) memiliki payung hukum yang kuat.”

Sumber : Waspada Online