HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mantan Ketua Panitia Lelang Dinas PU Tamiang Terancam Gol

Ilustrasi | Google Mantan Ketua Panitia Tender/Lelang proyek yang sumber dananya APBK Aceh Tamiang dan Otsus tahun anggaran 2009 di Dinas...

Ilustrasi | Google
Mantan Ketua Panitia Tender/Lelang proyek yang sumber dananya APBK Aceh Tamiang dan Otsus tahun anggaran 2009 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Tamiang, bernitial Mah, warga Kec. Bendahara terancam gol jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Keterangan yang dihimpun, Kamis (23/6), mantan Ketua Panitia Tender/Lelang proyek Otsus dan APBK Aceh Tamiang, Mah pada 2009 diduga mengutip uang dari rekanan yang ingin mengikuti tender/lelang proyek.

Jumlah uang yang ‘wajib’ disetor sangat bervariasi, tergantung dari klasifikasi/grade perusahaan yang ikut tender. Walaupun berhasil dikutip dari kontraktor, tapi tidak semua disetor ke KAS Daerah sebagai pendapatan. Bahkan tidak sedikit digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat kebijakan Mah itu negara mengalami kerugian mencapai Rp. 167 juta. Bahkan Polres Aceh Tamiang pernah mengamankan barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp. 30 juta.

Mah kemungkinan bakal dijerat Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs. Armia Fahmi ketika dikonfirmasi, Kamis (23/6), membenarkan pihaknya sedang menangani kasus tersebut. “Benar Polres Aceh Tamiang sedang mengusut kasus yang melibatkan mantan ketua panitia tender Mah, karena ada dugaan unsur kerugian negara akibat kebijakannya,” tegas Kapolres.

Menurut Armia, pihaknya juga pernah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejari Kualasimpang. “Berkas kasus itu juga kita limpahkan ke Kejari Kualasimpang,” jelas Armia.

Kejari Kualasimpang, M. Basyar Rifai, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Choirun Parapat, SH ketika dikonfirmasi, Kamis (23/6) membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari Polres Aceh Tamiang dan berkas kasusnya dari dikirim Polres Aceh Tamiang. “Sedang diteliti,” katanya.

Sumber : Waspada Online