HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LSM GUGAT : Minta KY Tinjau Ulang Peraturan Tentang Konservasi KEL

Berbagai lembaga pemerintah non departemen bermunculan di Propinsi Aceh yang mengklaim dirinya sebagai pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (K...

Berbagai lembaga pemerintah non departemen bermunculan di Propinsi Aceh yang mengklaim dirinya sebagai pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang saat ini telah melakukan kegiatan. Namun bila kurang teliti dan memahami dalam membaca isi dan penjelasan peraturan dan perundang-undangan, dapat menimbulkan arogansi dan ego sektoral yang akan berdampak tidak harmonis dan tidak seiramanya dalam pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Aceh kedepan khususnya dibidang konservasi hutan lestari yang berkelanjutan.

Menyangkut permasalahan Kawasan Ekosistem Leuser, Manager Program LSM GUGAT Samsul Bahri, ketika wartawan surat kabar ini menemui dikediamannya, berpendapat “Seharusnya lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam rangka pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang jelas. Hingga tidak memunculkan gonjang-ganjing diruang lingkup masyarakat, sebab banyak dikalangan masyarakat masih mempertanyakan lembaga apa yang sebenarnya berhak mengelola Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh”, ungkapnya

Samsul Bahri menambahkan, menurut UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan “Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah”. Pada ayat (2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama. Kemudian, pada pasal 10 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, ayat (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut Undang-Undang ini dengan persetujuan DPRA/DPRK kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah. Dan ayat (2) menyebutkan “ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan QANUN”. Sementara itu pada pasal 111 ayat (1) disebutkan Lembaga Teknis Aceh merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Aceh yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau kantor. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan “Badan atau Kantor Aceh dan kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan atau kantor yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, jelasnya

Lebih lanjut, pada pasal 150 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari”. Namun sampai dengan saat ini belum ada penugasan dari Pemerintah kepada Pemerintah Aceh sesuai amanat pasal 7 ayat (3) yang berbunyi “Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat: a. melaksanakan sendiri, b. menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, c. melimpahkan sebagian kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dan/atau instansi Pemerintah dan d. menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dan gampong berdasarkan asas tugas pembantuan, demikian Samsul Bahri

Manager Program LSM Profesi Gerbang Usaha Generasi Aceh Tamiang (LSM GUGAT) Samsul Bahri tegaskan, Komisi Yudisial (KY) Pusat segera mengkaji ulang undang-undang yang berkenaan dengan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) khususnya di Aceh sekaligus mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut, pungkasnya.

Liputan : Rico Fahrizal (Wartawan BiN ATAM)