HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Dinilai Diskriminatif Terhadap Datok Penghulu

Ilustrasi | Google LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tamiang menilai tindakan KIP Tamiang yang tidak meluluskan 32 Kuchik (Datok P...

Ilustrasi | Google
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tamiang menilai tindakan KIP Tamiang yang tidak meluluskan 32 Kuchik (Datok Penghulu) di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tindakan diskriminatif terhadap para kepala desa. 

Dari Informasi yang diterima LIRA, ada 32 Datok Penghulu yang tergabung dalam Aliansi Datok se-Kecamatan Bendahara, tidak diluluskan menjadi anggota PPS di kampungnya.

Ketua Badan Pengawasan Antar Lembaga LSM LIRA Aceh Tamiang Mujiburrahman Minggu (19/6) kepada Harian Aceh mengatakan, para datok penghulu yang tergabung dalam Aliansi Datok Penghulu se-Kecamatan Bendahara telah mendatangi Kantor KIP Aceh Tamiang untuk menanyakan mengapa mereka tidak diluluskan jadi anggota PPS, sementara dalam ketentuan tidak ada yang melarang datok untuk jadi anggota PPS. 

Mujiburrahman meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar bisa menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya secara independen dan sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai penyelenggara, KIP diharapkan mampu melaksanakan semua tahapan Pemilukada. 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Izuddin saat dihubungi Harian Aceh minggu (19/6) mengatakan, pihaknya telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami tidak mengacu kepada peraturan pemerintah maupun Qanun, tapi kami lebih berpegang kepada Keputusan KIP. No.2 Tahun 2011 tentang tata kerja KIP Propinsi, Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, dimana keputusan tersebut merupakan perpaduan kedua peraturan itu.” katanya 

Menurut Izuddin, dalam Keputusan itu disebutkan, KIP meminta kepala desa (Datok-red) untuk merekomendasikan kepada masyarakat agar merekrut warganya yang bisa dijadikan anggota PPS. “Jadi bagaimana pula Pak Datok merekomendasikan dirinya sendiri, walaupun Datok tidak dilarang menjadi anggota PPS, namun tidak ada kewajiban KIP untuk mengangkat Datok menjadi anggota PPS,” jelasnya.

Sumber : Harian Aceh Online