HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kejari Tamiang Melaksanakan Eksekusi Cambuk dan Pemusnahan Narkotika

Kejaksaan Negeri Kualasimpang (30/5) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan...

Kejaksaan Negeri Kualasimpang (30/5) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht). Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Kajati Aceh M. Yusni, SH. MH, Bupati Aceh Tamiang Drs. H. Abdul Latief, Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Drs. Armia Fahmi, Perwira Penghubung Dandim 0104/ATIM Mayor. Inf. Aidul Ayani, Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Fauzul Hamdi, SH, Ketua Mahkamah Syariah Kualasimpang, Kepala Satpol PP & WH Amir Hamzah, S.Sos serta kepala Dinas, Bagian Setdakab Aceh Tamiang, Tokoh Masyarakat dan Elemen Masyarakat.

Dua agenda yang dilaksanakan sekaligus yaitu eksekusi hukuman cambuk berdasarkan Putusan Hakim Mahkamah Syariah Kualasimpang dan pemusnahan barang bukti narkotika berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, ungkap Kajari Kualasimpang M. Basyar Rifai, SH.

Pelaksanaan putusan hakim mahkamah syariah kualasimpang sebanyak tiga (3) orang terpidana yaitu Taufiq bin (alm) Abu Bakar Abdullah, Okky Riansyah Putra alias Oky bin Udin dan Naharadi bin Seyo. Eksekusi ini adalah untuk yang keempat kalinya sejak tahun 2010 dengan total terpidana keseluruhan sebanyak lima belas (15) orang. Melalui eksekusi hukuman cambuk ini, Kajari mengajak semua dan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar Qanun dan bagi para terpidana untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, jelasnya.

Sementara untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa daun ganja kering seberat seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sebelas koma nol delapan gram (157.411,08 g) dari dua puluh satu (21) berkas perkara dan shabu-shabu seberat empat puluh delapan koma delapan puluh Sembilan gram (48,89 g) dari sembilan belas (19) berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak januari 2011 sampai dengan mei 2011. Melalui pemusnahan barang bukti narkotika ini, Kajari mengajak semua dan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, karena narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat membahayakan kesehatan. Disatu sisi memang sebagian dari zat-zat ini berkhasiat untuk kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat. ungkapnya lagi.

Lebih lanjut M. Basyar rifai, SH, penyalahgunaan narkotika dapat merusak kesehatan, seperti merusak jaringan syaraf, hati, ginjal dan sebagainya, juga menimbulkan dampak psikososial yang sangat merugikan baik bagi para penyalahgunanya maupun bagi masyarakat pada umumnya, seperti dapat merusak hubungan kekeluargaan, menurunkan kemampuan belajar, ketidakmampuan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, perubahan prilaku menjadi anti sosial, merosotnya produktivitas kerja, mempertinggi kecelakaan lalu lintas, kriminalitas dan tindak kekerasan lainnya.

Kajari mengaharapkan hubungan baik dan kerjasama antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum beserta masyarakat yang telah terjalin hingga saat ini dapat terus ditingkatkan, sehingga kedepan out put yang dihasilkan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian M. Basyar Rifai, SH.

Ditempat yang sama Kajati Aceh M. Yusni, SH, MH mengatakan, Kejaksaan sebagai pelaksana hukuman cambuk, bahwa sepanjang hukumannya masih berlaku akan tetap dilaksanakan. Alhamdulillah diseluruh Aceh sudah banyak dilakukan disamping itu bagi Kejaksaan ditanyakan kepada, baik Ketua Mahkamah Syariah maupun Kajari Kualasimpang selama ini belum ada yang mengulangi kembali perbuatannya tetapi ada efek jera bagi masyarakat yang melihat dan mengalami sendiri sebagai narapidana yang dicambuk, ungkapnya.

Sampai saat ini data yang ada di Kejaksaan Aceh ada ratusan perkara, di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa gencar dilakukan hukuman cambuk. Di Kabupaten lain ada beberapa kendala yang dialami, antara lain karena masih ada menggunakan hak-haknya yaitu hak banding didepan hukum bahkan ada yang PK, dan disamping itu juga terkendala Hukum Acara Jenayat ini belum ada. Dan Alhamdulillah narapidana yang sudah dicambuk menerima hukumannya hingga dilakukan eksekusi, ungkapnya lagi.

Dan mengenai barang bukti yang harus dimusnahkan tidak menunggu waktu yang lama karena dikhawatirkan ada barang-barang yang hilang dan apalagi pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada saat hujan lebat dengan bersusah payah. Karena sudah menjadi komitmen bersama di Aceh dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Di Aceh ini bukan saja terkenal dengan banyaknya pemakai daun ganja tetapi juga pemakai shabu-shabu, demikian M. Yusni, SH, MH.

Tulisan | Rico Fahrizal (Wartawan BiN ATAM)