HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kasus Perempuan Nikahi Perempuan di Aceh Tamiang, Izab Kabul Berjalan Lancar

Foto | Harian Waspada Kasus perempuan menikahi perempuan yang terjadi di Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh kian terkuak dan semakin menghe...

Foto | Harian Waspada
Kasus perempuan menikahi perempuan yang terjadi di Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh kian terkuak dan semakin menghebohkan warga Bumi Muda Sedia.

Seperti dikatakan Waspada, Sabtu (18/6), seorang remaja perempuan bernama Sri yang mengubah namanya menjadi Eriq, berhasil mempersunting bahkan menikahi Dian 22, janda muda beranak dua, warga Desa Paya Bedi, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang.

Datok Penghulu Kampung (baca: Kepala Desa/Geuchik) Bukit Rata, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang, Hermansyah yang disebut-sebut menerbitkan NA (Nota Akad) Eriq untuk menikahi Dian, ketika dikonfirmasi di Kantor Datok Penghulu, Sabtu (18/6), mengaku tak ingin lagi apakah dia pernah menandatangani NA untuk Eriq atau tidak.

“Saya enggak ingat lagi, apa ada saya tandatangani NA untuk Eriq atau tidak. Saya memang enggak ingat lagi, sebab pertinggal surat NA memang enggak ada arsipnya di kantor ini. Gitu juga data kependudukan atas nama Eriq, juga tidak ada arsipnya,” kilah Hermansyah.

Hermansyah menyatakan dia belum lama menjadi Datok Penghulu Kampung Bukit Rata. Ketika serah terima jabatan memang tidak ada penyerahan arsip/dokumen oleh Datok Penghulu yang lama, sehingga tidak ada arsip.

“Ketika saya menjadi Datok Penghulu, yang diserahkan hanya meja-meja ini, sedangkan bukti-bukti dokumen atau arsip data lainnya tidak ada. Makanya saya tidak tahu apakah Eriq itu warga Bukit Rata apa bukan, dan saya juga tidak ingat apakah ada saya tandatangani NA atas nama Eriq. Nanti hari Senin akan saya cek ke KUA Rantau tentang NA atas nama Eriq, siapa sebenarnya yang menerbitkan NA itu,” janji Hermansyah.

Sedangkan Imam Dusun Mawar, Kampong Bukit Rata, Syamsul ketika dikonfirmasi, membenarkan ada orang bernama Eriq datang bersama warga Dusun Mawar, Sucipto menemuinya. “Saya juga sudah lupa tanggal berapa kedua orang itu datang, minta tolong dibuatkan NA atas nama Eriq,” Ungkap Syamsul.

Menurut Syamsul, ketika itu Sucipto menyatakan Eriq tidak punya saudara dan famili di Aceh Tamiang. Eriq merantau dari Pekan Baru ke Aceh Tamiang dan sudah menjadi warga Desa Bukit Rata. “Tolonglah Pak Imam buatkan NA untuk Eriq yang mau menikah,” ucap Pak Imam Dusun Mawar, Syamsul menirukan permintaan Sucipto dan Eriq.

Syamsul juga mengaku tak kenal Eriq, sebab yang membawanya Sucipto. “Saya tidak kenal dengan Eriq dimana rumahnya, tetapi Eriq punya KTP berdomisili di Desa Bukit Rata dan ada juga fotokopi Kartu Keluarga (KK). Saya sudah melihat data-datanya ketika itu, lalu saya katakan kalau mau buat NA harus menyerahkan fotokopi KTP 2 lembar dan fotokopi KK serta pas photo warna 2x3 cm 6 lembar, “rinci Syamsul.

Lalu, lanjut Syamsul, setelah semua persyaratan administrasi dilengkapi Eriq, selanjutnya sebagai Imam Dusun dia mengajukan NA atas nama Eriq untuk ditandatangani Datok Penghulu Kampung Bukit Rata.

“Entah Datok Penghulu yang sekarang yang menandatangani NA, entah Datoh Penghulu Bukit Rata yang lama. Nanti hari Senin akan saya cek ke KUA Kec. Rantau tempat Eriq melangsungkan pernikahan bersama pasangannya,” janji Syamsul.

Syamsul juga mengaku tidak tahu kalau Eriq itu adalah Sri. Ketika itu memang suara dan pembawaannya persis seperti laki-laki. “Saya baru tahu kalau Eriq itu perempuan setelah baca Waspada, yang disebut-sebut berdomisili di Desa Tanjung Karang. Tapi kenapa anak itu juga punya KTP Bukit Rata, kami benar-benar kecolongan dan tertipu. Tapi yang lebih tahu apakah Eriq itu laki-laki atau perempuan adalah Sucipto, karena Sucipto yang membawa Eriq menyumpai saya minta NA. Sucipto sekarang merantau ke Banda Aceh,” ujar Syamsul.

Sedangkan Datok Penghulu Kampung Paya Bedi, Kec. Rantau, Azhari Rahmad ketika dikonfirmasi, juga menyatakan tidak ingat lagi tanggal berapa Eriq dan Dian menikah. “Ketika itu kalau enggak salah, saya sedang pergi ke Banda Aceh. Tapi saya enggak ingat lagi tanggalnya,” aku Azhari Rahmad seraya menambahkan, arsip NA atas nama Dian masih disimpannya.

Kepala Lorong (Keplor) Dusun Inpres, Desa Paya Bedi, Abu Bakar ketika ditanya juga memberi jawaban sama. Abu Bakar mengaku tak ingat tanggal berapa Eriq dan Dian menikah di KUA Rantau. “Saya memang hadir pada acara pernikahan di KUA Rantau,” ungkap Abu Bakar.

Abu Bakar menerangkan, selain dia pada acara pernikahan itu juga hadir Nustami (Orangtua Dian), Muzakir (Imam Desa Paya Bedi), Pak Manaf (Ka. KUA Kec. Rantau), Dian serta Eriq yang tanpa pendamping. “Eriq waktu itu sendirian tanpa ada teman atau saudara yang mendampingi. Acara izab qabul akad nikah berjalan lancar.”

Sementara itu, menurut warga, Eriq selama ini memang selalu berjalan bersama Dian. “Kami sering melihat mereka berdua selalu bersama,” ungkap sejumlah warga Kota Kualasimpang.

Sedangkan informasi lainnya menyebut, Dian sebelumnya sudah dua kali menikah dan pernikahannya dengan Eriq yang tenyata Sri itu, adalah pernikahan yang ketika kali. “Dian sudah punya sepasang anak yang masih kecil,” tutur warga Desa Paya Bedi.

Walau begitu, Waspada belum bisa memperoleh keterangan dari Dian maupun Eriq, karena mereka sedang tidak berada di rumahnya.

Kasusnya, masih terus diusut Polres Aceh Tamiang. “Kami sedang mengusut kasus ini,” ungkap Waka Polres Aceh Tamiang, Kompol A. Azas Siagian.

Sumber : Muhammad Hanafiah | Harian Waspada