HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kasus Nikah Sesama Perempuan, Orang Yang Membantu Pembuatan NA Buta Huruf

Ilustrasi | Google Sucipto, warga Desa Bukit Rata, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang, orang yang disebut-sebut membantu membuat Nota ...

Ilustrasi | Google
Sucipto, warga Desa Bukit Rata, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang, orang yang disebut-sebut membantu membuat Nota Akad (NA) nikah untuk Eriq alias Sri, 22, agar dapat menikahi Dian, 22, janda muda beranak dua warga Desa Paya Bedi, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang sehingga terjadinya peristiwa jeruk makan jeruk di Kabupaten Bumi Muda Sedia, diduga buta huruf.

Seperti diwartakan, Imam Dusun Mawar, Desa Bukit Rata, Syamsul mengungkapkan, ketika proses pengajuan pembuatan NA atas nama Eriq yang menemui Syamsul adalah Sucipto. Berdasarkan NA tersebut, Eriq berhasil menikahi Dian di KUA Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang.

“Ketika itu yang minta tolong membuat NA adalah Sucipto. Saya mengenal Sucipto sebagai warga Desa Bukit Rata, sedangkan Eriq saya tidak kenal. Sucipto lah yang minta tolong pada saya agar membuat NA, terang Syamsul.

Imam Dusun Mawar itu sebelumnya menyatakan, setelah semua persyaratan administrasi dilengkapi oleh Sucipto bersama Eriq, selanjutnya dia yang mengajukan permohonan agar NA ditandatangani Datok Penghulu Kampung Bukit Rata.  Kini Sucipto disebut-sebut sudah merantau ke Banda Aceh.

Menurut warga, Rabu (22/6), Sucipto yang sebelumnya bekerja sebagai buruh kasar mengangkut batu di Sungai Tamiang, tidak bisa membaca dan menulis alias buta huruf. “Setahu kami Sucipto memang buta huruf,” ungkap warga Desa Bukit Rata itu.

Imam Dusun Mawar, Syamsul dan Datok Penghulu Kampung Bukit Rata, Hermansyah menyebutkan Sucipto merantau ke Banda Aceh.

Warga juga minta Polres Aceh Tamiang mengusut tuntas kasus yang sangat memalukan ini. “Siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan NA untuk Eriq, harus ditangkap dan diproses hingga ke meja hijau,” harap warga.

Sementara Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs. Armia Fahmi dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Imam Asfali, S.Ik menyatakan, berbuat baik boleh-boleh saja, tapi mana boleh menikah perempuan sama perempuan.

Sumber : Waspada  Online