HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Eriq Menyerah Kepada Polisi

Ilustrasi | Google Kasus jeruk (perempuan menikahi, red) berakhir di Polisi. Eriq alias Sri, 22, warga Desa Tanjung Karang, Kec. Karang B...

Ilustrasi | Google
Kasus jeruk (perempuan menikahi, red) berakhir di Polisi. Eriq alias Sri, 22, warga Desa Tanjung Karang, Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang yang mengaku sebagai laki-laki untuk menikahi Dian, 22, janda muda beranak dua warga Desa Paya Bedi, Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Rantau, Senin (20/6) menyerahkan diri ke Polres Aceh Tamiang.

“Memang benar Eriq atau Sri telah menyerahkan ke Polres Aceh Tamiang, Senin (20/6),” ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs. Armia Fahmi kepada Waspada melalui telefon selular.

Kata Kapolres, data lengkap agar menghubungi Kasat Reskrim, AKP Imam Asfali, S.IK.

Sementara Kasat Reskrim AKP Imam Asfali, menyatakan sejak adanya laporan kasus tersebut, pihaknya berupaya mencari Eriq. Pada Minggu (19/6), dia mendatangi rumah orangtua Eriq di Petojo, Tanjung Karang, Karang Baru. “Ternyata Eriq tidak ada di rumah orangtuanya itu,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, ketika bertemu orangtuanya, dia menyarankan agar Eriq menyerahkan diri, supaya kasus ini bisa jelas dan tuntas.

“Kalau dia tidak menyerah tentu akan terus dicari Polisi. Ternyata saran kami didengar orangtuanya.” Ujar Imam Asfali.

Akhirnya Eriq didampingi orangtua dan abang iparnya datang ke Polres menyerahkan diri, Senin. “Kami belum tahu motifnya menikahi Dian karena Eriq masih menjalani pemeriksaan,” tegas Imam Asfali.

Sedangkan Datok Penghulu Kampung  Bukit Rata, Kec. Kejuruan Muda, Hermansyah yang disebut-sebut mengeluarkan NA (Nota Akad) nikah untuk Eriq, ketika dikonfirmasi, Senin, mengaku belum bisa memastikan siapa yang menerbitkan NA untuk Eriq.

“Saya belum sempat mengecek ke KUA Rantau karena saya tadi pagi dipanggil ke Polres Aceh Tamiang,” kata Hermansyah.

Begitupun, ungkap Hermansyah, Imam Dusun Mawar, Syamsul melaporkan kepadanya sudak ke kantor KUA Kec. Rantau. “Tapi kata Pak Imam Syamsul di sana tidak ada datanya. Ini sangat aneh, sebab disebut-sebut Eriq menikah di KUA Rantau,” kata Hermansyah.

Sementara Ka. Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tamiang, HT Helmi, SmHK, S.Ag ketika dikonfirmasi mengaku terkejut membaca berita ada perempuan menikahi perempuan.

Helmi menyatakan akan memanggil Ka. KUA Kec. Rantau, Manaf untuk dimintai penjelasan. “Saya tidak yakin kalau Pak Manaf mengetahui Eriq itu perempuan akan dinikahkannya dengan Dian. Saya benar-benar tidak yakin Pak Manaf mau melakukan itu, tapi karena ada dana administrasi NA dari Datok Penghulu Kampung Bukit Rata dan ada saksi-saksi yang hadir pada acara pernikahan itu, maka Pak Manaf menikahkan Eriq dengan Dian. Jadi yang paling bertanggung jawab adalah perangkat Desa Bukit Rata dan saksi-saksi yang hadir,” tegas Helmi.

Bahkan, lanjut Helmi, ketika dilakukan ijab kabul entah kenapa sedikit pun Ka. KUA Kec. Rantau tidak merasa curiga. Itu terjadi mungkin karena memang sudah ada data administrasi NA dari Datok Penghulu Kampung Bukit Rata dan saksi-saksi serta ada orangtua Dian.

Ka. Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tamiang itu juga menegaskan, pernikahan antar Eriq dengan Dian batal demi hukum karena dalam ajaran islam tidak dibenarkan perempuan menikahi perempuan, tidak dibenarkan laki-laki menikahi laki-laki. “Mana boleh perempuan menikahi perempuan, itu sangat dilarang dalam agama Islam, tidak dibenarkan lesbian dalam ajaran agama islam,” tegas Helmi.

Sumber : Harian Waspada