Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disduk Capil), Aceh Tamiang, menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan elektronik KTP ...
Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disduk Capil), Aceh Tamiang, menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan elektronik KTP (e-KTP) di Aula Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (31/5).
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tamiang, Drs Ansharuddin usai sosialisasi kepada Serambi Selasa (31/5) mengatakan, sosialisasi e KTP dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang kependudukan bagi para camat, dijadwalkan akan diberlakukan di Aceh Tamiang tahun 2011. “Para camat dapat dengan mudah mengimplementasikan kepada lurah, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Aceh Tamiang agar pada pelaksanaan pemberlakuan e-KTP agar tidak menjadi polemik,”ujarnya.
Disebutkan, program tersebut akan direalisasikan Agustus tahun ini. Ansharuddin menambahkan, pada dasarnya e-KTP tidak berbeda jauh dengan KTP yang saat ini berlaku. Hanya saja, pada e-KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga berlaku untuk seluruh Indonesia, ketika warga pindah NIK nya tetap sama, yang berbeda hanya kode daerah.
Selain itu, e-KTP ini akan mempunyai multi fungsi, dengan e-KTP warga juga bisa membayarkan kewajiban pajaknya, asuransi dan lainnya yang bertujuan untuk memudahkan warga. Ansharuddin menambahkan, program e-KTP yang digulirkan pemerintah pusat, salah satu tujuan dasarnya adalah untuk menertibkan adminitrasi warga Indonesia. “Jadi dengan program ini diharapkan dapat meminimalisir penggadaan KTP,”sebutnya (serambinews.com).
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tamiang, Drs Ansharuddin usai sosialisasi kepada Serambi Selasa (31/5) mengatakan, sosialisasi e KTP dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang kependudukan bagi para camat, dijadwalkan akan diberlakukan di Aceh Tamiang tahun 2011. “Para camat dapat dengan mudah mengimplementasikan kepada lurah, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Aceh Tamiang agar pada pelaksanaan pemberlakuan e-KTP agar tidak menjadi polemik,”ujarnya.
Disebutkan, program tersebut akan direalisasikan Agustus tahun ini. Ansharuddin menambahkan, pada dasarnya e-KTP tidak berbeda jauh dengan KTP yang saat ini berlaku. Hanya saja, pada e-KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga berlaku untuk seluruh Indonesia, ketika warga pindah NIK nya tetap sama, yang berbeda hanya kode daerah.
Selain itu, e-KTP ini akan mempunyai multi fungsi, dengan e-KTP warga juga bisa membayarkan kewajiban pajaknya, asuransi dan lainnya yang bertujuan untuk memudahkan warga. Ansharuddin menambahkan, program e-KTP yang digulirkan pemerintah pusat, salah satu tujuan dasarnya adalah untuk menertibkan adminitrasi warga Indonesia. “Jadi dengan program ini diharapkan dapat meminimalisir penggadaan KTP,”sebutnya (serambinews.com).