HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bupati Diminta Tindak Oknum PNS yang Mengantongi Kartu Pers

Ilustrasi | Google Maraknya belakangan ini kalangan oknum PNS yang memiliki profesi ganda selain sebagai Pegawai Negeri Sipil juga menjab...

Ilustrasi | Google
Maraknya belakangan ini kalangan oknum PNS yang memiliki profesi ganda selain sebagai Pegawai Negeri Sipil juga menjabat sebagai wartawan, hal ini jelas menyalahi aturan yang berlaku. Karena seorang PNS tidak dibenarkan terlibat atau berkecimpung dalam dunia politik serta dunia jurnalis. 

Hal ini melanggar kode etik seorang PNS. Sekretaris Serikat Wartawan Aceh Tamiang (SWAT) Ir. Emrizal, S.Pt mengingatkan Bupati Aceh Tamiang, Drs. Abdul Latief untuk memanggil oknum PNS yang mengantongi kartu pers agar memberikan pilihan kepada oknum PNS tersebut untuk memilih salah satu profesi yang saat ini disandangnya. Karena hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 yang berbunyi tidak dibenarkan bagi seorang PNS untuk berprofesi ganda. 

”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Thaun 2009 disebutkan, ada 3 sanksi yang tertera dalam peraturan tersebut, hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat. Karena ini menghambat aktifitasnya selaku seorang PNS. 

Oleh karena itu sudah seharusnya Bupati Aceh Tamiang untuk segera menindak tegas oknum PNS nakal tersebut,” papar Emrizal. Santernya sepak terjang oknum PNS yang juga menjabat sebagai predikat wartawan disinyalir sangat meresahkan bagi kalangan kontraktor dan Kepala SKPD yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut kalangan kontraktor yang tak ingin disebutkan namanya, sudah menjadi rahasia umum kalau tindak tanduk oknum PNS tersebut sering melobi berbagai proyek di setiap instansi yang ada di Bumi Muda Sedia. 
Padahal menurut kontraktor tersebut, tindakan oknum PNS itu sudah mengganggu profesi mereka sebagai rekanan yang tugasnya sesuai bidang mereka. ”Kami menghimbau kepada Pemkab Aceh Tamiang melalui media ini, agar segera mencari tau dan menindak tegas kalangan PNS yang terlibat profesi ganda,” ungkap salah seorang rekanan yang tak ingin disebut namanya kepada Koran Radar beberapa waktu lalu.

Sumber : Rizal | Koran Radar