HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Berkedok Retribusi Dinas Perhubungan Aceh Tamiang Lakukan Pungli

Ilustrasi | Google Praktek pemungutan liar berkedok retribusi oleh petugas Dinas Perhubungan Aceh Tamiang berlangsung 24 jam pada pos lia...

Ilustrasi | Google
Praktek pemungutan liar berkedok retribusi oleh petugas Dinas Perhubungan Aceh Tamiang berlangsung 24 jam pada pos liar depan terminal baru Kualasimpang. Pengutipan oleh petugas retribusi ini tanpa alasan diwajibkan menyetor kepada terminal Rp. 600.000/hari, bila hasil pengutipan kurang maka petugas harus menutupi dengan uang pribadi Ungkap WP salah seorang petugas yang enggan disebut namanya. (17/06)

WP, menjelaskan proses pemungutan uang retribusi di jalan ini untung-untungan bila uang terkumpul lebih dari Rp. 600.000,- maka sisanya untuk kami dan kalau kurang dari Rp. 600.000,- maka kami yang bertugas harus menutupi kekurangan tersebut dengan uang pribadi. WP mengaku karcis retribusi disediakan namun awak mobil tidak mau mengambilnya. Menurut WP itu tidak penting yang lebih penting target setoran harus tercapai. Mau pungli atau bukan itu urusan kepala terminal.

Indikasi pungli ini disampaikan Andi yang setiap hari melihat adanya pengutipan liar dipinggir jalan oleh petugas berpakaian Dinas Perhubungan dengan cara berdiri dipinggir jalan menunggu lemparan uang recehan dari kondektur mobil yang melewati petugas dengan tanpa ada tanda bukti setoran apapun dari Dinas Perhubungan terkait, bukankah itu liar. Sebut Andi

Agar lebih tertib dan berwibawa dalam proses pengutipan pajak retribusi ini menurut Andi setiap mobil angkutan penumpang diwajibkan masuk terminal untuk membayar retribusi dengan dilengkapi tanda bayar retribusi sehingga tidak terindikasi pungutan liar lebih transparan, tertib dan berwibawa maka dalam hal ini sangat diperlukan ketegasan dari kepala pengelola terminal itu sendiri. Apabila kepala terminal tidak mampu “copot” saja tegas Andi.

Kepala Terminal Kualasimpang Agus Fitrianto tidak dapat dihubungi, tinjauan SPK dilokasi benar adanya terjadi pengutipan retribusi di depan terminal baru Kualasimpang terhadap mobil angkutan penumpang. Pengutipan dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan Aceh Tamiang yang umumnya berstatus honorer bahkan tenaga bakti dengan tarif bervariasi yakni Rp. 2.000,- untuk Bus dan Rp. 1.000,- untuk angkutan umumnya L300 dan angkutan lainnya, akibat tidak adanya tanda bukti pembayaran retribusi ini maka sulit untuk mengetahui perbandingan besar uang yang berhasil dipungut dengan yang disetor ke Kas Daerah.

Sumber : Koran Suara Pro Kontra