HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Badan Legislasi DPRK dan Eksekutif Bahas 28 Raqan Aceh Tamiang

Ilustrasi | Google Badan Legislasi DPRK dan Tim Legislasi Eksekutif Aceh Tamiang akan bekerja siang dan malam bahkan mungkin begadang mem...

Ilustrasi | Google
Badan Legislasi DPRK dan Tim Legislasi Eksekutif Aceh Tamiang akan bekerja siang dan malam bahkan mungkin begadang membahas 28 rancangan qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Tamiang yang telah diajukan eksekutif dan ditambah raqan yang diusulkan DPRK Aceh Tamiang pada 2011 ini.

“Banyak Raqan yang diajukan eksekutif ditambah raqan yang diusulkan DPRK Aceh Tamiang. Maka untuk membahas 28 Raqan, tentu kami bekerja siang malam, mungkin ada harapan kami akan begadang bersama badan legislasi eksekutif”, kata ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman usai memimin rapat paripurna penyampaian Raqan Kabupaten Aceh Tamiang 2011 di Gedung DPRK.

Menurut Rusman, Raqan Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2011 telah disampaikan eksekutif ke DPRK 28 Raqan, melalui surat Bupati Aceh Tamiang 19 Mei 2011 sebanyak 2 Raqan. Kemudian disampaikan lagi melalui surat Bupati Aceh Tamiang 1 Jui 2011 sebanyak 18 Raqan dan ada penambahan melalui surat Bupati tanggal 13 juni 2011 sebanyak 6 Raqan.

Bupati Aceh Tamiang, Drs. H. Abdul Latief ketika ditanya Waspada usai mengikuti rapat paripuran di gedung DPRK menyatakan, pengajuan Raqan sesungguhnya untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Pemkab Aceh Tamiang dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah, baik urusan wajib maupun urusan bersifat pilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Menurut Latief, dari 28 Raqan yang akan dibahas, salah satu Raqan tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bumi Muda Sedia.

Sumber : Muhammad Hanafiah | Waspada Online