HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Divisi Humas KIP Atam : Pemilu 2019 Jumlah TPS-Pantarlih Bertambah

"Baik dan Buruknya DPT Pemilu 2019 Sangat Bergantung Kepada Kinerja Pantarlih. Jika Pantarlih Bekerja Secara Optimal Dalam Proses Verif...

"Baik dan Buruknya DPT Pemilu 2019 Sangat Bergantung Kepada Kinerja Pantarlih. Jika Pantarlih Bekerja Secara Optimal Dalam Proses Verifikasi Faktual, Maka DPT Pemilu 2019 Diharapkan Akan Lebih Akurat dan Berkualitas"

Lentera24.com | KARANG BARU -- Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang bertambah menjadi 913 TPS dari 610 TPS pada pemilu sebelumnya. Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Humas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Izuddin kepada Lentera24.com di Karang Baru




"Data sebelumnya, dari 213 desa yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang jumlah TPS sebanyak 610 TPS, namun untuk Pemilu Tahun 2019 jumlah TPS menjadi 913 TPS", jelas Izuddin.


Izuddin menambahkan penambahan jumlah TPS tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 157/PP.05-Kpt/KPU/IX/2017 Tentang Perkiraan Badan Penyelenggara dan Pelaksana Pemilihan Umum Tahun 2019.


Penambahan jumlah TPS ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 yang mengatur Tentang Prosedur Pendataan Pemilih yang menetapkan bahwa jumlah pemilih utk setiap TPS maksimum 300 orang.


Dengan adanya surat keputusan tersebut, sambung Izuddin secara otomatis jumlah Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) bertambah mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Izuddin menjelaskan dalam rangka pendataan pemilih yang akan dilakukan oleh Pantarlih, surat keputusan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Kabupaten Aceh Tamiang,  agar pembentukan jumlah Pantarlih harus mengikuti surat keputusan tersebut.

"Pantarlih merupakan ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu Pantarlih sangat penting perannya dalam proses penyusunan daftar pemilih", sebut Izuddin.


Karena strategisnya peran Pantarlih ini, sambung Izuddin, baik dan buruknya DPT Pemilu 2019 sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam proses verifikasi factual, maka DPT Pemilu 2019 diharapkan akan lebih akurat dan berkualitas.


Izuddin merincikan penambahan jumlah TPS yang diikuti oleh jumlah Pantarlih tersebut masing-masing untuk Daerah Pilihan (Dapil) Satu terdiri dari Kecamatan Karang Baru terdiri dari 31 desa jumlah TPS sebelumnya 81 menjadi 137 TPS, Kecamatan Sekerak terdiri dari 14 desa jumlah TPS sebelumnya 20 menjadi 22 TPS, Kecamatan Kota Kuala Simpang terdiri dari 5 desa jumlah TPS sebelumnya 45 menjadi 56 TPS dan Kecamatan Rantau terdiri dari 16 desa jumlah TPS sebelumnya 77 menjadi 124 TPS.


Kemudian untuk Daerah Pemilihan Dua terdiri dari Kecamatan Manyak Payed 36 desa jumlah TPS sebelumnya 65 menjadi 102 TPS, Kecamatan Bendahara terdiri dari 33 desa jumlah TPS sebelumnya 48 menjadi 71 TPS, Kecamatan Banda Mulia terdiri dari 10 desa jumlah TPS sebelumnya 32 menjadi 38 TPS dan Kecamatan Seruway terdiri dari 24 desa jumlah TPS sebelumnya 57 menjadi 88 TPS.



Dan yang terakhir Daerah Pemilihan (Dapil) Tiga terdiri dari Kecamatan Kejuruan Mu da terdiri dari 15 desa jumlah TPS sebelumnya 72 menjadi 114 TPS, Kecamatan Tenggulun terdiri dari 5 desa jumlah TPS sebelumnya 36 menjadi 56 TPS, Kecamatan Tamiang Hulu terdiri dari 9 desa jumlah TPS sebelumnya 46 menjadi 65 TPS dan Kecamatan Bandar Pusaka terdiri dari 15 desa jumlah TPS sebelumnya 31 menjadi 40 TPS. [] L24-005